Thursday, August 11, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Alasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Zulhas

July 21, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Alasan Bawaslu Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Zulhas
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum PAN yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Berdasarkan hasil kajian, kegiatan Zulhas yang membagi-bagikan minyak goreng bermerk Minyakita gratis di Lampung bukan kategori kampanye Pemilu.

Karena itu, Bawaslu tidak menindaklanjuti atau menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Zulhas. Bawaslu juga menyatakan, laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

“Kesimpulannya (kajian Bawaslu atas laporan itu), laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (21/7).

Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

“Lalu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” ungkap Puadi.

Selain norma tersebut, lanjut Puadi, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Dalam ketentuan itu dinyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Norma lain yang dijadikan pisau analisis Bawaslu adalah Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu,” tegas Puadi.
Sebelumnya, tiga lembaga penggiat demokrasi Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu,” ucap Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi saat konferensi pers di Gedung Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/7).

Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng oleh Zulhas disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. “Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih,” pungkas Alwan.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Shell dan LEMIGAS bahas implementasi Euro 4 di Indonesia

Next Post

3 Zodiak ini Paling Cepat Meminta Maaf saat Bertengkar dengan Pasangan

Related Posts

Kakorlantas Ingin Kesamaan Data Kendaraan di Indonesia
News

Kakorlantas Ingin Kesamaan Data Kendaraan di Indonesia

August 11, 2022
XL Sudah Rampungkan Penataan Ulang 3G di Jawa
News

XL Sudah Rampungkan Penataan Ulang 3G di Jawa

August 11, 2022
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Din Minta Satgasus Polri Dibubarkan
News

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Din Minta Satgasus Polri Dibubarkan

August 11, 2022
Next Post
5 Masalah yang Sering Muncul di Awal Pernikahan

3 Zodiak ini Paling Cepat Meminta Maaf saat Bertengkar dengan Pasangan

7 Rekomendasi Spot Kongkow Gaul Ala Anak Jaksel di Jakarta

7 Rekomendasi Spot Kongkow Gaul Ala Anak Jaksel di Jakarta

Alasan Ahmad Dhani Baru Urus Penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan

Alasan Ahmad Dhani Baru Urus Penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

August 7, 2022
Berdayakan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri Secara Finansial – KRJOGJA

Berdayakan Penyandang Disabilitas untuk Mandiri Secara Finansial – KRJOGJA

August 8, 2022
Lalin Macet Total, Badung Bakal Tata Kawasan Wisata Tibubeneng-Canggu

Lalin Macet Total, Badung Bakal Tata Kawasan Wisata Tibubeneng-Canggu

August 6, 2022
KCIC Mulai Lakukan Pengiriman Proyek Kereta Cepat

KCIC Mulai Lakukan Pengiriman Proyek Kereta Cepat

August 5, 2022
Pencarian Hybrid di Google Naik 53 Persen, BIRD Siapkan Capex Rp 75 M

Pencarian Hybrid di Google Naik 53 Persen, BIRD Siapkan Capex Rp 75 M

August 9, 2022
Permohonan JC Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim

Permohonan JC Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim

August 9, 2022
MG siapkan EV baru untuk GIIAS 2022

MG siapkan EV baru untuk GIIAS 2022

July 27, 2022
Perluasan Investasi Nestle Siap Didukung Pemerintah RI

Menteri Investasi Falami Kasus Perizinan Holywings Group

July 16, 2022
Sebelum Mundur, Presiden Sri Lanka Melarikan Diri

Sebelum Mundur, Presiden Sri Lanka Melarikan Diri

July 13, 2022
Pariwisata dan Pendidikan Jadi Penggerak Ekonomi DIY – KRJOGJA

Pariwisata dan Pendidikan Jadi Penggerak Ekonomi DIY – KRJOGJA

August 1, 2022
GAIKINDO yakin pasar sepeda motor listrik berkembang pesat

GAIKINDO yakin pasar sepeda motor listrik berkembang pesat

July 30, 2022
Denpasar Pantau Ketersediaan Pangan lewat “Si Papa Online”

Denpasar Pantau Ketersediaan Pangan lewat “Si Papa Online”

July 28, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • MMKSI kenalkan wajah baru Xpander Cross di GIIAS 2022
  • Garuda Indonesia Pantau Harga Avtur, Akan Sesuaikan Harga Tiket
  • Raisa Konser di GBK Februari 2023

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!