Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi orange sebagai tersangka
Jakarta – Gubernur Aceh Irwandi dan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (Doka) TA 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam. Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sebelumnya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh dan Kabupaten bener Meriah pada Selasa 2 Juli 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (Doka) TA 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ucap Basaria Panjaitan.
Irwandi, Hendri, Syaiful ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Ahmadi. Diduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) pada Provinsi Aceh TA 2018.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” ungkap Basaria.
KPK menduga pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Ahmadi. Hendri dan Syaiful diduga sebagai pihak perantara suap dari Ahmadi kepada Irwandi.
“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimana sebelumnya,” imbuh Basaria.
Atas dugaan tersebut, Irwandi, Hendri, Syaiful yang dijerat sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
“Sekali lagi, KPK sangat prihatin atas tertangkapnya kepala daerah. Khususnya di lingkungan Provinsi Aceh,” tandas Basaria.
TAGS : Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37188/Alasan-KPK-Jadikan-Gubernur-Aceh-Tersangka-Dana-Khusus-Aceh-/