Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Manajemen JICT Dinilai Langgar Aturan Ketenagakerjaan
    News

    Manajemen JICT Dinilai Langgar Aturan Ketenagakerjaan

    July 4, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Manajemen JICT Dinilai Langgar Aturan Ketenagakerjaan

    Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT

    Jakarta – Manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan. Hal itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai kontroversial terhadap 400 pekerja sejak 1 Januari 2018.‎

    Demikian disampaikan r‎atusan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (4/7/2018). Aksi dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja antara lain SP JICT, SPC, SP DKB, SP JAI Bersatu, SP MTI, SP TNO Pelindo II, SP Rumah Sakit Pelabuhan dan SPP Pelindo III.‎



    Ketua Umum FPPI, Nova Sofyan Hakim mengatakan, aksi tersebut dilakukan lantaran pihak manajemen JICT melakukan pergantian vendor, sehingga 400 pekerja terkena PHK sejak 1 Januari 2018. ‎”PHK yang dilakukan pihak manajemen kontroversial karena tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 pasal 19 (b), mengingat dalam hal pergantian vendor, pekerja sebelumnya dijamin bekerja kembali,” ucap Nova dalam keterangannya.‎

    Selain itu, sambung Nova, manajemen JICT, terindikasi melanggar aturan karena melakukan vendorisasi pada kegiatan utama. Kinerja JICT dinilai anjlok dan arus barang terganggu lantaran 90 persen perekrutan baru operator pengganti minim kemampuan dan pengalaman. ‎

    Baca juga :

    • Menaker Ingin Aprindo Bantu Pemasaran Produk-produk dari Desmigratif
    • Menaker Dorong Pelibatan Induatri dalam Penyusunan Kurikulum Pendidikan
    • Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Tingkatkan Keterampilan Pekerja

    “400 pekerja outsourcing yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) ini diduga diberangus (Union Busting) oleh manajemen karena turut berjuang dalam kasus kontrak JICT,” kata dia.‎

    Lebih lanjut dikatakan Nova, pada 10 Maret 2018, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta dalam suratnya Nomor 3796.H.836.1 meminta Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ulang terhadap JICT. Akan tetapi hingga saat ini belum ada realisasi.

    Di sisi lain, 42 pekerja outsourcing anak usaha Pelindo II, PT Jasa Armada Indonesia (JAI) turut di-PHK tanpa alasan yang jelas pada 1 Mei 2018.

    Selain terindikasi melakukan union busting, Pelindo II juga ditenggarai membayar pekerja outsourcing JAI dibawah UM. Hal itu dinilai melanggar UU 13 /2003.

    Sebab itu, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) menuntut agar SudinakerTrans Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait banyaknya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan serta menghapus vendorisasi yang sangat mengeksploitasi pekerja outsorcing di JICT dan Pelindo II serta anak usahanya. ‎FPPI selain itu menuntut Pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum dan jaminan sosial sesuai UU untuk keadilan pekerja pelabuhan dan seluruh pekerja di Indonesia.

    “Dengan banyaknya pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan penindasan terhadap pekerja di JICT dan Pelindo II, Pemerintah harus mengembalikan tata kelola BUMN pelabuhan (Pelindo II) sesuai amanat konsitusi dan Pancasila untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tandasnya.

    TAGS : JICT Ketenagakerjaan Kemnaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37183/Manajemen-JICT-Dinilai-Langgar-Aturan-Ketenagakerjaan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Tempet Ketat Publikasi Ilmiah Malaysia
    Next Article Alasan KPK Jadikan Gubernur Aceh Tersangka Dana Khusus Aceh
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.