JawaPos.com – Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani memohon supaya majelis hakim memerintahkan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan 2 kali absen dalam agenda persidangan. Kamis (15/12), Dito seharusnya menyampaikan keterangan, namun dia kembali tidak menghadiri persidangan sama seperti pada Senin (12/12).
Keterangan Dito Mahendra sebenarnya sangat penting. Sebab dia merupakan saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang membenarkan adanya permintaan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra. “Iya, ada permintaan dari penasihat hukum upaya paksa karena sudah 2 kali tidak hadir dalam persidangan. Namun, saat ini tidak bisa dilakukan,” kata Uli saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Uli mengatakan, setelah majelis hakim meneliti, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra dan saksi lainnya secara benar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Itu karena surat panggilan tidak dilakukan secara langsung dan belum ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Uli melanjutkan upaya paksa baru dapat dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan pemanggilan secara sah dan Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan.
“Setelah dilakukan panggilan yang sah dan sudah beberapa kali, baru majelis hakim bisa melakukan panggilan paksa,” jelasnya lebih lanjut.
Selain meminta upaya paksa pada Dito Mahendra, pihak Nikita Mirzani juga meminta kasus pencemaran nama baik dihentikan karena pihak pelapor dinilai tidak serius. Pihak pengadilan pun memberikan tanggapan atas hal ini.
“Majelis hakim menetapkan tentang penghentian perkara tidak diatur dalam KUHAP. Artinya, pemeriksaan perkara tetap akan berlanjut sampai adanya putusan,” jelas Uli Purnama.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Nikita mendekam di dalam tahanan Rutan Kelas II B Serang.
Credit: Source link