Saturday, August 13, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Amanat UU, Hanya Dewan Pers Berwenang Lakukan Sertifikasi Wartawan

June 26, 2022
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Dukung Profesionalisme Pers
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Logo Dewan Pers. (BP/Dokumen)

TANJUNG SELOR, BALIPOST.com – Dewan Pers merupakan lembaga yang diberikan wewenang oleh negara melakukan sertifikasi wartawan atau jurnalis. Demikian dikatakan Ketua Komisi Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto.

“Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU lex specialis sehingga lembaga ini yang berwenang melakukan sertifikasi jurnalis,” kata Agung ketika dihubungi via pesan singkat elektronik di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (26/6).

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang yang bersifat lex specialis atau aturan atau hukum bersifat khusus.

Sebelumnya terjadi kekisruhan dan viral berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain. “Ini adalah juga jawaban kepada pimpinan media yang bertanya kepada saya, melanjutkan rilis dari Mas Asmono (siaran pers DP) yang menyebut saya sebagai kontak personal, mengenai posisi Dewan Pers,” katanya.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni undang-undang bersifat lex specialis. Dalam kaidah atau asas hukum, ada adagium lex specialis derogat legi generali, yakni aturan atau hukum bersifat khusus mengesampingkan aturan atau hukum yang bersifat umum.

Jadi, imbuh dia, dari asas ini, jelas hanya Dewan Pers yang diberi wewenang oleh negara berdasarkan hukum dengan mengatur segala aspek kehidupan pers. “Pasal 15 UU Pers menegaskan pula keberadaan Dewan Pers adalah untuk menjaga kemerdekaan pers sesuai amanat UUD 1945, termasuk mengembangkan kehidupan pers di negeri ini, bersama organisasi pers,” katanya.

Dalam konteks uji kompetensi wartawan, ujar dia, menambahkan DP pun melibatkan dan memfasilitasi organisasi pers untuk menentukan dan melaksanakan guna meningkatkan kualitas profesi wartawan. Pasal 15 ayat (2) huruf (f) menyebutnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. UU Pers memerintahkan kualitas profesi wartawan harus ditingkatkan. Caranya, salah satunya dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga uji tetapi dalam wadah DP.

“Karena Dewan Pers yang diberi mandat oleh UU untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. (Jadi) tidak ada lembaga lain yg tersurat disebutkan dalam hukum di Indonesia, yang bertugas menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kehidupan dan kemerdekaan pers di negeri ini, selain Dewan Pers,” katanya.

“Mari kembali ke asas hukum dan bicara pers di Indonesia. Ya pakai saja UU Pers,” tegas wartawan senior ini.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi yang berangkat dari uji kompetensi adalah salah satu bagian dari fungsi Dewan Pers yang diamanatkan oleh UU Pers untuk mengembangkan profesi wartawan.

Sebelumnya DP memuat rilis tentang pertemuan resmi antara Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, dengan pihak Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan itu, Usman Kansong menegaskan hanya DP satu-satunya lembaga yang berwenang menggelar sertifikasi jurnalis.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota), dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan jika memang Kementerian Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo Johnny G. Plate. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Minat Pelajar Kinjungi Candi Borobudur Relatif Tinggi

Next Post

Ajak Penonton Surabaya Galau Bareng

Related Posts

Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army
News

Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army

August 13, 2022
Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas
News

Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas

August 13, 2022
Deolipa Sebut Bharada E Diintervensi saat Cabut Surat Kuasa
News

Deolipa Sebut Bharada E Diintervensi saat Cabut Surat Kuasa

August 13, 2022
Next Post
Ajak Penonton Surabaya Galau Bareng

Ajak Penonton Surabaya Galau Bareng

Survei: Banyak Pembaca Hindari Berita Penting

Survei Elektabilitas Capres, Nama Ini Ungguli Prabowo dan Ganjar

Aktifkan Gedung Tua BUMN, Erick Thohir akan Gandeng Seniman

Aktifkan Gedung Tua BUMN, Erick Thohir akan Gandeng Seniman

Marcel Radhival Tegaskan Praktek Perdukunan Dilarang

Marcel Radhival Tegaskan Praktek Perdukunan Dilarang

August 12, 2022
Kasus COVID-19 Harian Nasional Masih di Tiga Ratusan Orang

Kasus Harian Nasional Alami Kenaikan, Korban Jiwa Masih Belasan

August 9, 2022
Wuling Air EV resmi mengaspal di harga mulai dari Rp238 juta

Wuling Air EV resmi mengaspal di harga mulai dari Rp238 juta

August 12, 2022
Sandi Minta Pelaku UMKM Jadi Kunci Kebangkitan Industri Kreatif

Pandaftaran Segera Ditutup, Sandi Minta Para Sineas Segera Daftar FFB

August 11, 2022
Pemerintah Atasi Krisis Global Sembari Pulihkan Ekonomi Nasional

Pemerintah Atasi Krisis Global Sembari Pulihkan Ekonomi Nasional

August 13, 2022
Risiko Resesi Sangat Kecil, tapi Kesenjangan Ekonomi Bisa Melebar

Risiko Resesi Sangat Kecil, tapi Kesenjangan Ekonomi Bisa Melebar

August 8, 2022
Luhut Klaim Utang Indonesia Terkecil di Dunia

Luhut Klaim Utang Indonesia Terkecil di Dunia

August 8, 2022
Kemenkes RI Luncurkan Platform SatuSehat

Kemenkes RI Luncurkan Platform SatuSehat

July 28, 2022
Jaringan diler Hyundai percaya diri Stargazer mampu saingi LMPV Jepang

Jaringan diler Hyundai percaya diri Stargazer mampu saingi LMPV Jepang

August 4, 2022
Baidu kantongi lisensi pengoperasian robotaxi otonom pertama di China

Baidu kantongi lisensi pengoperasian robotaxi otonom pertama di China

August 8, 2022
Chery buka “pre-booking” Tiggo 7 Pro dan 8 Pro selama GIIAS 2022

Chery buka “pre-booking” Tiggo 7 Pro dan 8 Pro selama GIIAS 2022

August 12, 2022
Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka

Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Bharada E Dijadikan Tersangka

August 4, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army
  • Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah dengan Orang Korea
  • Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!