Jenderal Maung Maung Soe bersama Aung San Suu Kyi
Washington – Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada 13 pelaku pelanggaran berat hak asasi dan korupsi. Salah satunya, Jenderal Myanmar Maung Maung Soe yang bertanggung jawab tindakan keras terhadap Muslim Rohingya.
Ini merupakan terapan hukuman Amerika Serikat yang kali pertama berdasarkan undang-undang yang disahkan tahun lalu. Sanksi ini juga menyasar 39 orang dan kelompok lain dengan hukuman membekukan harta yang berada di wilayah hukum AS. Kemudian melarang sebagian besar warga AS berurusan dengan mereka dan memutus mereka dari sistem keuangan dunia.
Departemen Perdagangan AS mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan mencakup di antaranya kepada Benjamin Bol Mel, yang pernah menjabat penasihat Presiden Sudan Selatan Salva Kiir dan dicurigai mendapat perlakuan istimewa dalam kontrak pemerintah.
Daftar tersebut juga mencakup mantan pemimpin Gambia Yahya Jammeh, yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, serta hartawan Israel Dan Gertler, yang dituduh memanfaatkan persahabatannya dengan Presiden Republik Demokratik Kongo Joseph Kabila untuk mengamankan transaksi pertambangan.
Sementara itu, Gertler membantah semua tuduhan tidak tepat terhadapnya dan mengatakan bahwa penanaman modalnya di Kongo telah menciptakan ribuan lapangan pekerjaan. Seorang juru bicara perusahaan yang berkantor pusat di Amsterdam, Fleurette Group tidak segera bersedia untuk dimintai tanggapannya.
Amerika Serikat pada 22 November menyebut operasi militer Myanmar terhadap masyarakat Rohingya sebagai upaya “pembersihan suku” dan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab. Tentara Myanmar pada bulan lalu mengeluarkan laporan menolak semua tuduhan terhadap pemerkosaan dan pembunuhan oleh petugas keamanan. (Reuters)
TAGS : Amerika Serikat Myanmar Aung San Suu Kyi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26758/Amerika-Serikat-Kenakan-Sanksi-Jenderal-Myanmar/