Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ampun, 8101 Pengendara Kena Tilang Perluasan Ganjil-genap
    News

    Ampun, 8101 Pengendara Kena Tilang Perluasan Ganjil-genap

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ampun, 8101 Pengendara Kena Tilang Perluasan Ganjil-genap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ampun, 8101 Pengendara Kena Tilang Perluasan Ganjil-genap

    Penertiban Lalu Lintas terkait perluasan ganjil genap. (Foto : Jurnas/Ginting).

    Jakarta, Jurnas.com- Satu pekan sudah perluasan ganjil genap dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Hasilnya, sebanyak 8.101 pengendara roda empat dikenakan tilang, akibat pelanggaran dari aturan yang ada.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

    Dari data yang ada, mulai di hari pertama perluasan ganjil genap diberlakukan, hasilnya sudah ribuan kendaraan roda empat yang dilakukan penilangan, Hari pertama 1.904 pelanggar, kedua 1.848 pelanggar, hari ketiga 2.026, keempat 1.204, Jumat 1.119,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).



    Ditambahkan Syafrin, jumlah pengendara yang kena tilang snagat variatif di beberapa wilayah yang ada. Terutama wilayah perluasannya. Di pintu masuk koridor ruas perluasan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta Barat, yakni arah tol atau dari arah masuk Jalan Tomang Raya.

    “Itu ada beberapa yang kita lihat, begitu juga di Lebak Bulus dan Fatmawati. Kendaraan yang dari arah selatan maupun timur, barat mau masuk ke Fatmawati juga cukup banyak. Begitu juga di Pemuda, ataupun dari Matraman Salemba relatif tidak banyak,” terangnya.

    Baca juga.. :

    • Cek Lagi Yuks Rute Perluasan Ganjil-genap DKI yang Berlaku Mulai Hari Ini
    • Ingat, Hari Ini Perluasan Gage Diterapkan
    • Pengecualian Taksi Online Perburuk Polusi Jakarta dan Timbulkan Masalah Baru

    Sebelumnya, perluasaan sistem ganjil genap dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019). Pelaksanaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

    TAGS : Syafrin Ganjil genap

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59396/Ampun-8101-Pengendara-Kena-Tilang-Perluasan-Ganjil-genap/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleViral Lagi, Polisi Nempel di Atas Kap Mesin Mobil
    Next Article Tahun 2020, Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp441,5 Milyar
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.