Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anas Urbaningrum Jalani Cuti Menjelang Bebas
    News

    Anas Urbaningrum Jalani Cuti Menjelang Bebas

    April 11, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anas Urbaningrum Jalani Cuti Menjelang Bebas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Anas Urbaningrum Jalani Cuti Menjelang Bebas 2
    Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (BP/Ant)

    BANDUNG, BALIPOST.com – Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB.

    Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

    “Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/4).

    Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas. “Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya.

    Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

    Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

    Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. “Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Tahapan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus
    Next Article Pameran Produk Konsumen Internasional China ke-3 dibuka di Hainan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.