Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta – Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dinilai ingin membubarkan DPR RI. Hal itu terkait ancaman pasal obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terhadap seluruh anggota Pansus KPK.
Penilaian itu disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9). Menurutnya, ancaman Agus terhadap KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK tersebut sama saja akan membubarkan DPR.
“Saya menilai ancaman itu sama artinya KPK ingin membubarkan DPR RI, beda-beda tipis lah. Tapi intinya adalah membubarkan DPR,” kata Margarito.
Kara Margarito, bila memang ada niat KPK untuk mengenakan pasal menghalangi penyidikan kepada anggota Pansus KPK, maka tak perlu berbasa-basi.
“Tangkapin anggota KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK. Silahkan. Pak Masinton kan udah datang tuh,” tantang Margarito.
Menurutnya, apa yang disampaikan Agus Rahardjo adalah bentuk ketidaktahuannya terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK/” style=”text-decoration:none;color:red;”>Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menyatakan hal yang sama. “Saya sependapat bahwa ancaman mengenakan pasal obstruction of justice kepada Pansus KPK, berarti KPK ingin membubarkan DPR RI. Ubah dulu UUD nya,” kata Masinton.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21290/Ancam-Pansus-Ketua-KPK-Ingin-Bubarkan-DPR/