Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Praperadilan Setnov Dinilai Wajar
    News

    Praperadilan Setnov Dinilai Wajar

    September 5, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Praperadilan Setnov Dinilai Wajar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Praperadilan Setnov Dinilai Wajar

    Setya Novanto

    Jakarta – Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.

    Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan,
    setiap warga negara Indoneaia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

    “Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).

    Meski demikian, Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan sang ketua DPR RI. Sebab, Bamsoet mengaku sudah dua minggu absen dalam kegiatan-kegiatan DPP Partai Golkar.

    “Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

    “Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).

    TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21291/Praperadilan-Setnov-Dinilai-Wajar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAncam Pansus, Ketua KPK Ingin Bubarkan DPR
    Next Article Vladimir Putin Nilai Sanksi Baru Atas Korut Tidak Efektif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.