JAKARTA, BALIPOST.com – Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) perlu kembali dapat diberlakukan lebih fleksibel untuk para pekerja mengingat kenaikan kasus baru-baru ini dan ancaman Omicron. Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga.
“Menurut saya dengan semakin naiknya grafik Omicron saat ini, pemerintah perlu membuat kembali kebijakan WFH fleksibel. Artinya tidak perlu 100 persen, akan tetapi WFH 50 persen dengan kembali melakukan penegakan protokol kesehatan,” ujar Andy,
dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/1).
Menurut sekretaris eksekutif di lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan itu, langkah preventif perlu dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait COVID-19.
Pengamat ketenagakerjaan tersebut memberi contoh salah satunya dengan memberikan dosis ketiga vaksin COVID-19 kepada para pekerja, demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian
COVID-19 Omicron di antara para pekerja.
Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan juga perlu terus dipastikan terjadi di tempat-tempat kerja yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Terkait hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran yang penting
memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan. “Intinya penegakan protokol kesehatan di tempat kerja dan mengimbau peran pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan supervisi penegakan protokol di tempat kerja,” tegasnya Andi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada Selasa lalu (18/1) mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian dan jika bisa bekerja dari rumah
untuk mengurangi risiko penularan varian Omicorn yang lebih cepat menular. “Jika bapak, ibu, dan saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian dan untuk mereka yang bisa bekerja dari
rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah,” ujar Presiden. (kmb/balipost)
Credit: Source link