Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ancaman Omicron, WHF Agar Diberlakukan Lebih Fleksibel
    News

    Ancaman Omicron, WHF Agar Diberlakukan Lebih Fleksibel

    January 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ancaman Omicron, WHF Agar Diberlakukan Lebih Fleksibel 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ancaman Omicron, WHF Agar Diberlakukan Lebih Fleksibel 2
    Penerima tamu mengukur suhu tubuh seorang jurnalis saat memasuki Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Bekerja dari rumah atau work from home (WFH) perlu kembali dapat diberlakukan lebih fleksibel untuk para pekerja mengingat kenaikan kasus baru-baru ini dan ancaman Omicron. Demikian dikatakan Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga.

    “Menurut saya dengan semakin naiknya grafik Omicron saat ini, pemerintah perlu membuat kembali kebijakan WFH fleksibel. Artinya tidak perlu 100 persen, akan tetapi WFH 50 persen dengan kembali melakukan penegakan protokol kesehatan,” ujar Andy,
    dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (21/1).

    Menurut sekretaris eksekutif di lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan itu, langkah preventif perlu dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait COVID-19.

    Pengamat ketenagakerjaan tersebut memberi contoh salah satunya dengan memberikan dosis ketiga vaksin COVID-19 kepada para pekerja, demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran varian
    COVID-19 Omicron di antara para pekerja.

    Selain itu, pemberlakuan protokol kesehatan juga perlu terus dipastikan terjadi di tempat-tempat kerja yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Terkait hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan memiliki peran yang penting
    memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan. “Intinya penegakan protokol kesehatan di tempat kerja dan mengimbau peran pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan supervisi penegakan protokol di tempat kerja,” tegasnya Andi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers pada Selasa lalu (18/1) mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian dan jika bisa bekerja dari rumah
    untuk mengurangi risiko penularan varian Omicorn yang lebih cepat menular. “Jika bapak, ibu, dan saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian dan untuk mereka yang bisa bekerja dari
    rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah,” ujar Presiden. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePentingnya jaga jarak kendaraan saat lampu merah
    Next Article Isu Dana Bansos Rp 2,7 Trilun Tertahan di Himbara, Ini Respon BRI! – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.