JawaPos.com – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui menerima zakat dari masyarakat selain juga mengumpulkan sejumlah dana lain untuk tujuan sosial kemanusiaan. Belakangan berembus kencang kalau organisasi nirlaba yang kini dipimpin oleh Ibnu Khajar diduga melakukan penyelewengan dana umat pada masa kepemimpinan Ahyudin.
Selain untuk menggaji diri sendiri dalam jumlah bernilai fantastis dikabarkan mencapai Rp 250 juta lengkap dengan fasilitas mewah, dana umat tersebut juga diduga mengalir untuk pembelian rumah dengan perabotan-perabotan bernilai fantastis.
Bagaimana hukum orang yang mengeluarkan zakat lewat ACT? Apakah zakat mereka tetap sah atau malah batal jika dana zakat ikut diselewengkan tidak disalurkan kepada para penerima zakat?
Terkait pertanyaan tersebut, dosen pasca sarjana PTIQ Saifuddin Zuhri menegaskan bahwa zakat masyarakat tetap sah. Sebab kewajiban pengeluaran zakat sudah dilimpahkan kepada ACT.
“Selama yang bersangkutan tidak tahu kalau dana zakatnya akan diselewengkan, masih dimaafkan terhitung telah mengeluarkan zakat. Tapi, kalau dia sudah tahu tapi masih juga melakukan itu, maka kewajiban zakatnya tidak lepas,” kata Saifuddin Zuhri kepada JawaPos.com Rabu (6/7).
Credit: Source link