JawaPos.com – Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, menyampaikan, tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lepas dari kinerja di bidang penegakan hukum. Hal itu tidak sebatas pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tapi karena ada terobosan lain.
“Memang kejaksaan cukup progresif dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Namun, bukan ini saja yang membuat publik sangat percaya dan mengapresiasi kejaksaan,” tandas Ria Mayang di Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut senator asal Jambi ini, Kejagung juga profesional dalam penanganan tindak pidana lainnya. Dicontohkannya dengan banyaknya perkara diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Banyak tindak pidana yang sebenarnya diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah pengadilan dapat diselesaikan Kejagung dengan RJ. Ini tentu penting juga mengingat jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah overcapacity,” tuturnya.
Eks Ketua DPRD Bungo ini pun berharap Kejagung meningkatkan capaian yang telah diperoleh.
“Saya harap kejaksaan tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai. Kejaksaan harus terus menegakkan keadilan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode Februari 2023, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 80 persen. Lalu, diikuti pengadilan (76,1 persen), KPK (72,9 persen), dan kepolisian (68,3 persen).
Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 degan melibatkan 1.220 WNI se-Indonesia yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Penentuan sampel dengan metode simple random sampling, sedangkan tolerasi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Di sisi lain, berdasarkan data Kejagung, sebanyak 1.454 perkara diselesaikan “Korps Adhyaksa” dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun lalu.
“Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 balai rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, 30 Desember 2022.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Credit: Source link