Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Anggota DPD Dukung Terobosan Hukum RJ Kejagung
    News

    Anggota DPD Dukung Terobosan Hukum RJ Kejagung

    March 30, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Anggota DPD Dukung Terobosan Hukum RJ Kejagung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, menyampaikan, tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lepas dari kinerja di bidang penegakan hukum. Hal itu tidak sebatas pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tapi karena ada terobosan lain.

    “Memang kejaksaan cukup progresif dalam mengusut berbagai kasus korupsi. Namun, bukan ini saja yang membuat publik sangat percaya dan mengapresiasi kejaksaan,” tandas Ria Mayang di Jakarta, Kamis (30/3).

    Menurut senator asal Jambi ini, Kejagung juga profesional dalam penanganan tindak pidana lainnya. Dicontohkannya dengan banyaknya perkara diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

    “Banyak tindak pidana yang sebenarnya diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah pengadilan dapat diselesaikan Kejagung dengan RJ. Ini tentu penting juga mengingat jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah overcapacity,” tuturnya.

    Eks Ketua DPRD Bungo ini pun berharap Kejagung meningkatkan capaian yang telah diperoleh.

    “Saya harap kejaksaan tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai. Kejaksaan harus terus menegakkan keadilan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.”

    Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode Februari 2023, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 80 persen. Lalu, diikuti pengadilan (76,1 persen), KPK (72,9 persen), dan kepolisian (68,3 persen).

    Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 degan melibatkan 1.220 WNI se-Indonesia yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Penentuan sampel dengan metode simple random sampling, sedangkan tolerasi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    Di sisi lain, berdasarkan data Kejagung, sebanyak 1.454 perkara diselesaikan “Korps Adhyaksa” dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun lalu.

    “Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 balai rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, 30 Desember 2022.

    Editor : Eko Dimas Ryandi


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW Classic Partner pertama di Asia diresmikan di Tangerang Selatan
    Next Article YLBHI Soroti Penambahan Ribuan Prajurit TNI di Papua
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.