Wednesday, October 4, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Anggota DPR Nilai Menkeu Kehilangan Arah

May 20, 2020
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Anggota DPR Nilai Menkeu Kehilangan Arah

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan

Jakarta, Jurnas.com – Mencermati penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati soal skema penempatan dana Pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak sekali kebijakan ini kian kehilangan arah alias ngawur.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam wawancara eksklusifnya kepada Parlementaria via Whatsapp, Rabu (2/5/2020).

“Menteri Keuangan dalam keterangannya secara virtual Senin, 18 Mei 2020 lalu, menyampaikan inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19,” katanya.

Dalam skema itu Menkeu menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor bank dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP 23/2020, yaitu dillihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset. Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun, lanjut Hergun, begitu ia biasa disapa, poin kedua penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.

Baca juga.. :

  • Anggota DPR Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19
  • Catat! Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Kasus Hukum Masa Depan
  • Pimpinan DPR: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penetapan UU

“Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank. Tapi, di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada poin 1 dan poin 2 berseberangan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Sementara pada skema ketujuh yang disampaikan Menkeu, Kemenkeu menempatkan dana kepada Bank Peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020, Pasal 11 (4) yang berbunyi: “Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Bank Pelaksana tersebut merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK”.

Dalam PP 23/2020, Pasal 11 ayat (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).

“Bagaimana mungkin OJK dapat memberikan informasi yang objektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko. Wong selama ini assesment dan fungsi pengawasannya saja sangat lemah? Bank dan BUMN akan menjadi wadah pertama terjadinya penyimpangan jika konsep KSSK ini dijalankan,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV itu lagi.

Sekali lagi, perbankan akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan atau fraud. Maka perlu dilakukan mitigasi risiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas, dan terukur untuk menghindari terjadinya ketidakpastian akibat dari akurasi data yang tidak valid. Risiko yang terbesar adalah bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemi Covid-19 terjadi.

Maka risiko tindak pidana perbankan (TP Bank), tutur Hergun, akan menjadi objek pemeriksaan. Sedangkan pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan, memang ranahnya BPKP, karena dalam tataran pelaksanaan, on going project di mana post project pasangannya post audit.

“Menjadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba saja skemanya diumumkan, padahal sudah ada kesimpulan Rapat Kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu,” imbuh mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

ADVERTISEMENT

Ia lalu menyebutkan bunyi kesimpulan Raker tersebut yang diantaranya, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban, serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Poin ketiga kesimpulan Raker itu seharusnya lebih dahulu dibahas melalui Raker dengan Komisi XI DPR, tetapi ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan. Ada apa ini?” tanyanya.

TAGS : Warta DPR Komisi XI DPR Menkeu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72618/Anggota-DPR-Nilai-Menkeu-Kehilangan-Arah/

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

WHO Diselidiki soal Penanganan Virus Corona

Next Post

Sebelum Daftar SBMPN, Mahasiswa Disarankan Kenali Bakat

Related Posts

DEFEND ID Bantah Tudingan Tiga BUMN Indonesia Ekspor Senjata ke Myanmar
News

DEFEND ID Bantah Tudingan Tiga BUMN Indonesia Ekspor Senjata ke Myanmar

October 4, 2023
Presiden Jokowi Minta Jajaran Menteri Bentuk “Tourism Fund”
News

Presiden Jokowi Minta Jajaran Menteri Bentuk “Tourism Fund”

October 4, 2023
Pers Jangan Terjebak Persaingan dengan Medsos
News

Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Terkena Kolonialisme Modern

October 4, 2023
Next Post

Sebelum Daftar SBMPN, Mahasiswa Disarankan Kenali Bakat

Hizbullah Lebanon Bilang Sangat Siap Hadapi Israel

Tok, Saudi Resmi Hapus Hukuman Cambuk

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

Punya Haluan Pembangunan 100 Tahun, Megawati Minta Daerah Lain Tiru Bali

October 1, 2023
Tokyo, Osaka, dan Nagoya Motorcycle Show 2024 hadir pada Maret 2024

Tokyo, Osaka, dan Nagoya Motorcycle Show 2024 hadir pada Maret 2024

October 1, 2023
Sempat Berkarir di Bali, DJ Asal NTB Ini Tembus “Top 80” di Selandia Baru

Sempat Berkarir di Bali, DJ Asal NTB Ini Tembus “Top 80” di Selandia Baru

September 29, 2023
Co-Location “SenyuM” Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

Co-Location “SenyuM” Mudahkan Pelaku Usaha Akses Layanan Permodalan

September 30, 2023
Honda Motocompacto e-Scooter diperkenalkan di Amerika Serikat

Honda Motocompacto e-Scooter diperkenalkan di Amerika Serikat

October 4, 2023
Produksi Benih Ikan di BBI Menurun

Produksi Benih Ikan di BBI Menurun

October 3, 2023
BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

BRI Kembali Imbau Jangan Klik Link dan Install Aplikasi Tak Jelas

September 20, 2023
Kenaikan Harga Gabah, Picu Kenaikan Harga Beras

Kenaikan Harga Gabah, Picu Kenaikan Harga Beras

September 15, 2023
Indonesia dan China Sepakati Kerja Sama e-Commerce dan Pertanian

Indonesia dan China Sepakati Kerja Sama e-Commerce dan Pertanian

September 8, 2023
Pengiriman BBM Telat, Antrean Mobil Mengular di Nusa Penida

Pengiriman BBM Telat, Antrean Mobil Mengular di Nusa Penida

October 4, 2023
Di AIPF 2023, Sunarso Tegaskan Dukungan BRI di Pemberdayaan UMi dan UMKM

Di AIPF 2023, Sunarso Tegaskan Dukungan BRI di Pemberdayaan UMi dan UMKM

September 7, 2023
Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup

Taman Nasional Baluran Situbondo Ditutup

September 26, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ekonomi yang stabil tumbuhkan pasar sepeda motor nasional 2023
  • IMOS+ jadi pendorong penjualan motor di Indonesia
  • DEFEND ID Bantah Tudingan Tiga BUMN Indonesia Ekspor Senjata ke Myanmar

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!