Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut lantaran dalam Permen itu belum menjangkau perlindungan anak, khususnya perlindungan dari pelaku yang mengalami trauma atas tindakan aparat penegak hukum.
“Proses penangkapan terhadap terduga terorisme seringkali mengabaikan dimensi perlindungan anak,” kata Bukhori, Kamis (14/11/2019).
“(Negara mengabaikan perlindungan anak) terlihat dari cara-cara densus 88 yang kerap menangkap terduga teroris dengan kekerasan bahkan dilakukan didepan anak dibawah umur,” kata Bukhori.
Pola reviktimisasi terhadap anak dari pelaku, lanjut Bukhori, justru tidak masuk dalam lingkup KemenPPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh sebab itu, dia meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga untuk memperhatikan persoalan ini secara serius. Sebab, anak merupakan aset dan penerus bangsa.
“Karena reviktimisasi itu hanya akan memunculkan dendam anak terhadap aparat maupun pemerintah, hal ini tidak bisa dibiarkan, karena anak adalah aset bangsa,” ujar Bukhori.
Bukhori mengungkapkan data tingginya persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum.
“Saya melihat catatan akhir tahun 2018 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak pada 2018 mencapai 4.885 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang mencapai 4.579 kasus. Dan dari jumlah itu kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) masih menduduki urutan pertama, yaitu mencapai 1.434 kasus,” kata Bukhori.
Untuk mengatasi tingginya Persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum. Bukhori berikhtiar akan memprioritaskan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Indonesia mengalami darurat perlindungan anak, angka ABH masih cukup tinggi, ditambah lagi anak yang menjadi korban dari proses penegakan hukum, seharusnya revisi UU Perlindungan Anak jadi prioritas legislasi di Komisi VIII,” kata dia.
Bukhori, juga berharap KemenPPPA dibawah pimpinan I Gusti Ayu Bintang Darmawati memiliki program yang memuliakan perempuan dan perlindungan anak.
“KemenPPPA itu seharusnya bukan kementerian pemberdayaan perempuan, tapi pemuliaan perempuan, karena jika perempuan dimuliakan niscaya keluarga akan harmoni dan jika keluarga harmoni maka NKRI akan terjaga karena benteng terahir bagi negara adalah keutuhan keluarga” ujar Bukhori.
TAGS : Komisi VIII DPR RI Bukhori
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62427/Anggota-Komisi-XIII-DPR-Kritisi-Permen-PPPA-No-7-Tahun-2019/