INDOPOS.CO.ID – Aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen. Masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.
Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Menurut epidemiologi Kamaluddin Latief, penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.
Ia menegaskan, penerapan aturan pelonggaran syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” kata Kamaluddin dalam acara daring, Rabu (9/3/2022).
Ia mengingatkan, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan saat ini. Mengingat kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Hari ini tercatat ada 304 orang meninggal dunia.
“Jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan bentuk kesiapan menuju endemi.
Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (dan)
Credit: Source link