Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pelonggaran Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat
    Lifestyle

    Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pelonggaran Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

    March 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Angka Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pelonggaran Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan Antigen. Masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.

    Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.

    Menurut epidemiologi Kamaluddin Latief, penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.

    Ia menegaskan, penerapan aturan pelonggaran syarat perjalanan wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.

    “Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” kata Kamaluddin dalam acara daring, Rabu (9/3/2022).

    Ia mengingatkan, kewaspadaan dan kehati-hatian tetap perlu dipertahankan saat ini. Mengingat kasus kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Hari ini tercatat ada 304 orang meninggal dunia.

    “Jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

    Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan bentuk kesiapan menuju endemi.

    Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSehari 304 Jiwa Meninggal, 31.705 Sembuh dari Covid-19
    Next Article Bank DKI Raup Laba Bersih Rp727,36 Miliar pada 2021
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.