JawaPos.com – Harga saham PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) anjlok pada perdagangan saham hari ini. Harga saham perusahaan Bakrie Group tersebut turun saat tersiar kabar penetapan tersangka Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani yang tersangkut kasus narkoba.
Terseretnya Ardi yang menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur VIVA di kasus narkoba ternyata turut memberi sentimen negatif pada perdagangan saham VIVA. Sepanjang hari ini anjlok sebesar 3,51 persen ditutup di level Rp 55 per lembar saham. Sementara perdagangan harga saham MDIA juga anjlok sebesar 4,84 persen di harga Rp 59 per saham.
Seperti diketahui, penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
“Pada saat diinterogasi, saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. “Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.
Pada malam harinya atau Rabu (7/7) malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Terhadap Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link