indopos.co.id – Artis Iyut Bing Slamet memperoleh rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Alasannya adalah Iyut termasuk korban penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi mengatakan, ada tiga kategori hasil asessment dalam kasus penyalahgunaan narkotika yakni ringan, sedang dan berat. Adapun Iyut termasuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sedang.
“Jadi rekomendasinya dari hasil asessment perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan. Kita juga harus proporsional dalam menyikapi persoalan seperti ini, mana yang harus dipenjarakan dan mana yang harus direhabilitasi,” ujar Dikdik, kepada media, Selasa (8/12/2020).
Dikdik mengaku belum memastikan di mana Iyut bakal direhabilitasi. Hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan polisi. Namun, dia berharap kasus Iyut ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat kasus narkoba.
Di sisi lain, Kepolisian menyebut proses hukum Iyut masih tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun yang bersangkutan menjalani rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungan narkoba.
“Tentunya sesuai yang disampaikan Kepala BNNK Jakarta Selatan. Kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK itu dan kita tetap akan melangkah lebih lanjut (proses hukumnya),” terang Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Wadi Sabani.
Sebelumnya, Iyut ditangkap di rumahnya di Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam. Saat digeledah, ternyata ditemukan Iyut di kediamannya berikut barang bukti alat hisap sabu.
Iyut sendiri diketahui bukan kali pertama terjerat kasus Narkoba. Mantan artis penyanyi cilik itu pernah terjerat kasus serupa pada 2011. Kala itu, Iyut diketahui menjadi pengguna narkoba jenis sabu selama hampir dua tahun. Iyut ditangkap BNN di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta.
Adik dari artis Adi Bing Slamet ini mengaku awalnya kecanduan putau dan beralih ke sabu pada tahun 2008. Kemudian dalam persidangan, Iyut dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar . Namun, dalam sidang pembacaan vonis, Iyut akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di potong masa tahanan.(ibl)
Credit: Source link