Pengungsian Rohingnya Myanmar
Washington – Pemerinatah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi ke empat tentara dan penjaga perbatasan Myanmar serta dua unit militer karena “pembersihan etnis” di negara bagian Rakhine dan pelanggaran hak asasi manusia di Kachin dan Shan.
“Pasukan keamanan Burma terlibat dalam kekerasan terhadap komunitas etnis minoritas di seluruh Burma, termasuk pembersihan etnis, pembantaian massal, pelecehan seksual, pembunuhan, dan pelanggaran HAM serius lainnya,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Kecerdasan Finansial Sigal Mandelker.
“Departemen Keuangan memberi sanksi ke unit dan aparat Myanmar sebagai bagian dari strategi pemerintah AS untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang telah menyebabkan penderitaan manusia yang begitu berat,” tambahnya.
Yang dikenai sanksi dari Departemen Keuangan adalah Aung Kyaw Zaw, pemimpin Biro Operasi Khusus Myanmar; Khin Maung Soe, pemimpin Komando Operasi Militer Myanmar; Thura San Lwin, kepala penjaga perbatasan Myanmar dan Khin Hlaing, kepala Divisi Infanteri Muda ke-33 Myanmar (LID).
LID dan Divisi Infanteri Cahaya ke-99 juga mendapat sanksi. Keduanya diduga terlibat dalam “pelanggaran HAM berat”. Divisi ke-99 dituduh melakukan pelanggaran di negara bagian Shan dan Rakhine, sementara divisi ke-33 diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Negara Bagian Rakhine.
“LID diduga terlibat dalam pelanggaran HAM serius di Negara Bagian Rakhine, termasuk operasi pada 27 Agustus 2017 di desa Chut Pyin. Operasi ini meliputi eksekusi, penghilangan paksa, dan kekerasan seksual. Mereka juga menembaki warga desa yang melarikan diri. Ratusan orang dilaporkan tewas dalam satu operasi ini saja,” ungkap Departemen Keuangan.
Menurut Amnesty International, sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 pengungsi – sebagian besar anak-anak dan perempuan – melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah pasukan keamanan melancarkan operasi militer ke kelompok minoritas Muslim Rohingya.
Dokter Lintas Batas mengungkapkan sedikitnya 9.400 Rohingya tewas di Rakhine sepanjang 25 Agustus – 24 September 2017.
Rohingya yang disebut-sebut sebagai kaum paling teraniaya di dunia telah menderita sejumlah kekerasan sejak puluhan dari mereka tewas dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan, pemukulan brutal, dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh petugas keamanan. Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan.
Departemen Keuangan menuding militer Myanmar menggunakan “taktik yang sama terhadap sejumlah kelompok etnis dan agama minoritas lainnya” di negara bagian Kachin dan Shan.
TAGS : Amerika Serikat Myanmar HAM Rakhine
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39550/AS-Sanksi-Myanmar/