Ilustrasi menikah dengan teman sekantor (foto: Google)
Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akhirnya resmi mencabut larangan menikah dengan teman sekantor, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Kamis (14/12) di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama” yang diinterpretasi sebagai bentuk pembatasan dan larangan, dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembatasan juga tertulis dalam pasal tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah, atau ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud ketentuan a quo,” ujar Arief.
Selain itu, ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.
Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
“Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi,” papar Hakim Konstitusi.
Selain itu Mahkamah juga menilai bahwa dalam ketentuan a quo pekerja atau buruh adalah pihak yang berada dalam posisi lebih lemah karena menjadi pihak yang membutuhkan pekerjaan.
Dalam kondisi ini Mahkamah berpendapat bahwa filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.
Oleh sebab itu, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan… f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.“
Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo. (Ant)
TAGS : Menikah Sekantor Mahkamah Konstitusi Unik UU Ketenagakerjaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26320/Asik-Larangan-Menikah-dengan-Teman-Sekantor-Dihapus/