Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus
    News

    Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus

    December 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Asik, Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Dihapus

    Ilustrasi menikah dengan teman sekantor (foto: Google)

    Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akhirnya resmi mencabut larangan menikah dengan teman sekantor, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Arief saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Kamis (14/12) di Jakarta.

    Dalam putusan tersebut, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama” yang diinterpretasi sebagai bentuk pembatasan dan larangan, dinilai bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Pembatasan juga tertulis dalam pasal tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

    “Karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah, atau ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud ketentuan a quo,” ujar Arief.

    Selain itu, ketentuan a quo telah menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan hak asasi manusia, sehingga tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah dan konstitusional.

    Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat bahwa alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

    “Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi,” papar Hakim Konstitusi.

    Selain itu Mahkamah juga menilai bahwa dalam ketentuan a quo pekerja atau buruh adalah pihak yang berada dalam posisi lebih lemah karena menjadi pihak yang membutuhkan pekerjaan.

    Dalam kondisi ini Mahkamah berpendapat bahwa filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.

    Oleh sebab itu, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekarang dibaca, “pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan… f. pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.“

    Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya, sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN, yang merasa dirugikan dengan ketentuan a quo. (Ant)

    TAGS : Menikah Sekantor Mahkamah Konstitusi Unik UU Ketenagakerjaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26320/Asik-Larangan-Menikah-dengan-Teman-Sekantor-Dihapus/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTillerson dan Trump Ternyata Belum Akur
    Next Article Mantan Presiden Korsel Terancam 25 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.