Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ASN Tak Boleh Cuti Berdekatan dengan Hari Libur
    News

    ASN Tak Boleh Cuti Berdekatan dengan Hari Libur

    June 19, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    ASN Tak Boleh Cuti Berdekatan dengan Hari Libur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ASN Tak Boleh Cuti Berdekatan dengan Hari Libur 2
    Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Libur panjang yang selalu memunculkan peningkatan kasus COVID-19 membuat pemerintah menggeser sejumlah hari libur nasional. Cuti bersama saat Natal 2021 yang rencana dilakukan pada 24 Desember juga ditiadakan.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun meniadakan sementara cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini untuk kepentingan bersama dan mencegah meningkatnya penyebaran COVID-19.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (18/6), ia mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan. “ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” katanya pula.

    ASN dapat mengajukan cuti, namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus tetap selektif dalam memberikan izin. “Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi COVID-19,” kata Tjahjo.

    Lebih lanjut, menurut dia, hingga kini tidak ada penerapan karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020. Sistem kerja pemerintah daerah menyesuaikan data zonasi risiko dan ketentuan satuan tugas COVID-19 di wilayahnya.

    Sedangkan, kementerian dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan kantor (WFO) dengan persentase 50 banding 50 persen atau 75 banding 25 persen sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut.

    Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021. Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

    “Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

    Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

    Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

    Perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan COVID-19 yang sampai kini masih belum tuntas. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleVarian Delta Seperti Kotak Pandora, Ancaman Resesi Menghantui
    Next Article Pertamina Group Buka Lowongan Kerja Buat Fresh Graduate
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.