Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Astindo Minta Syarat Penumpang Udara, Laut, dan Darat Tak Dibedakan
    News

    Astindo Minta Syarat Penumpang Udara, Laut, dan Darat Tak Dibedakan

    July 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Astindo Minta Syarat Penumpang Udara, Laut, dan Darat Tak Dibedakan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang berlangsung hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Sejak pandemi Covid-19 melanda, hampir seluruh sektor terdampak apalagi sektor industri pariwisata.

    Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, regulasi yang diterapkan pemerintah kepada seluruh pelaku perjalanan jauh tidak dibedakan antara penumpang melalui udara, laut, maupun darat.

    “Tidak setengah-setengah. Contoh pelaku perjalanan pesawat wajib PCR atau kartu vaksin, yang lewat darat atau laut juga harus diterapkan yang sama,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (3/7).

    Sebab, jika aturan perjalanan dilakukan secara merata maka kecil kemungkinan celah penyebaran virus Covid-19 ke berbagai daerah dari sektor transportasi. “Jangan seperti yang lalu-lalu, naik pesawat wajib antigen atau PCR. Tapi yang lewat darat hanya random antigen,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah tegas dalam menindak segala bentuk pemalsuan dokumen terkait hasil keterangan bebas Covid-19 bagi semua pelaku perjalanan jauh. Termasuk pengawasan ketat bagi pihak penginapan yang lalai terhadap masyarakat yang sedang melakukan karantina usai melakukan perjalanan antarkota.

    “Kami minta Pemerintah tegas menindak oknum pemalsu hasil lab, yang melepaskan karantina, hotel yang membiarkan orang dikarantina bisa keluyuran menggunakan fasilitas hotel, pemalsu alat swab, dan lain-lain,” jelasnya.

    Paulina menambahkan, pemerintah sebaiknya menerapkan sanksi bagi masyarakat atau pihak yang melanggar agar memberikan efek jera. “Pemerintah harus segera menjalnkan proses hukum agar yang lain kapok,” tandasnya.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePendiri Samator Group Arief Harsono Meninggal Dunia
    Next Article Ford tangguhkan produksi Bronco dua pekan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.