Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Asyik! Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Cair Lagi
    News

    Asyik! Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Cair Lagi

    May 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Asyik! Bantuan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Cair Lagi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengatakan, pelaksanaan kembali program BSU sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi, dan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang berhak.

    Menurutnya, program BSU dapat menjaga daya beli pekerja dan buruh di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi.

    “BSU menjadi cerminan bahwa Pemerintah aware dan peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama buruh dan pekerja,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

    Fadjar mengungkapkan, BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Penerima manfaat, ujar dia, adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja yang bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) dan anggota TNI/POLRI.

    Ia menambahkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Gaji akan diberikan secara sekaligus dengan total sebesar Rp 1 juta. “Agar bantuan dapat dirasakan secara langsung oleh penerima. Sehingga dapat membantu pekerja dan buruh untuk meningkatkan ketahan ekonomi,” tuturnya.

    Fadjar menyebut, kebijakan subsidi upah juga sudah dilakukan di berbagai negara. Ia mencontohkan Kanada. Di mana pada 2021, negara dengan sebutan pecahan es tersebut, telah memberikan subsidi kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mencegah dampak pemutusan hubungan kerja akibat penurunan pendapatan saat pandemi Covid-19.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Lokasi Reuni 212, Pemprov DKI: JIS Diprioritaskan Buat Olahraga
    Next Article BMKG Minta Warga Waspadai Potensi Rob di Pesisir Selatan Jabar-DIJ
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.