JawaPos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan terkait sertifikat rumah Ibunda dari Dino Patti Djalal yang beralih nama menjadi milik orang lain di BPN tanpa sepengetahuannya.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berdalih, BPN memproses pemindahan kepemilikan rumah sesuai prosedur. Hanya, dia mengakui, belakangan diketahui ternyata Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan palsu.
Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa jual beli dilakukan oleh orang yang bukan pemilik aset sesungguhnya. “Jadi, kalau ada statement Pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul (tidak pernah). Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari (pemilik) yang sebenarnya,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto menjelaskan, sertifikat tanah atas nama Yurmisnawati, keponakan Dino Patti Djalal. Sedangkan pemilik asli rumah itu adalah Zurni Hasyim Djalal, yang dalam hal ini sebagai ibunya Dino Patti Djalal. Namun, sertifikat tanah itu telah berganti nama jadi Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya.
“Pada 16 April 2020 sertifikat beralih dari atas nama Yulmisnawati kepada Freddy Kusnadi berdasarkan jual beli pada 2020 tanggal 10 Januari. Di dalam surat kuasa akta jual beli dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli,” ungkapnya.
Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini, lanjutnya, pihaknya mengaku itu bukan ranahnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian guna mengetahui kebenaran materiil apakah pernah terjadi proses jual beli atau tidak.
baca juga: ATR Akui Kecolongan Oknum Gunakan KTP Palsu Ibunda Dino Patti Djalal
“Menurut Dino Patti Djalal, Ibu Yul tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini Freddy Kusnadi, maka ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan ini ke Polri karena ini murni pemalsuan. Kementerian ATR/BPN tidak ada kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini,” pungkasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link