JawaPos.com– JAKARTA – Kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) pada galon isi ulang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikhawatirkan mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Saat ini tercatat ada sekitar 200 ribu pelaku UMKM dengan usaha air minum isi ulang.
Seperti diketahui usaha air minum isi ulang terus menjamur di kawasan perkotaan hingga pedesaan. Hampir semua pelaku UMKM air minum isi ulang, menggunakan galon guna ulang atau isi ulang. Ketua Umum Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) Susanto Anwar mengatakan kebijakan pelabelan BPA oleh BPOM bakal mematikan usaha 200 ribuan UMKM tersebut.
Susanto mengatakan UMKM depot isi ulang air minum selama ini mengandalkan galon isi ulang. Galon isi ulang atau guna ulang inilah yang nantinya akan diberikan label berpotensi mengandung BPA oleh BPOM.
’’Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA itu,’’ kata Sasanto di Jakarta pada Jumat (18/11). Mewakil pelaku UMKM yang bergerak di usaha isi ulang air minum, Susanto berharap kebijakan pelabelan tersebut ditinjau ulang. Bahkan dia mendesak supaya kebijakan yang berpotensi menyusahkan itu untuk dibatalkan.
’’Usaha kita sekarang ini kan masih sangat tergantung pada keberadaan galon guna ulang,’’ tuturnya. Kalaupun nanti kebijakan pelabelan BPA itu diterapkan, pemerintah diharapkan bisa menyiapkan galon penggantinya. Supaya masyarakat tetap bisa membeli air isi ulang ke depot-depot pengisian ulang air minum.
Sementara itu Wakil Sekjen Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan Terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) Yoga Maulana mengatakan, kebijakan pelabelan BPA oleh BPOM kental nuansa persaingan usaha. ’’Khususnya persaingan usaha di bidang air minum dalam kemasan (AMDK),’’ katanya.
Persaingan usaha tersebut terjadi antara AMDK yang menggunakan galon isi ulang dan memakai galon sekali pakai. Dia menegaskan persaingan usaha tersebut jangan sampai mematikan usaha kecil depot air isi ulang. Menurut Yoga, dua tahun terakhir di masa pandemi Covid-19 pelaku usaha depot air isi ulang mengalami kesulitan. Jangan sampai mereka ditambah sulit lagi dengan adanya kebijakan pelabelan BPA oleh pemerintah. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Hilmi Setiawan
Credit: Source link