JawaPos.com – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, mendapatkan tanggapan pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat belakangan ini. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta penerapan SE Menag tersebut, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 tersebut, agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing.
“Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur, karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan,” kata Yandri kepada wartawan, Minggu (6/3).
Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru, karena dianggap melarang azan berkumandang.
“SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut,” lanjutnya.
Legislator dapil Banten II itu menyatakan, terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link