SINGARAJA, BALIPOST.com – Puluhan warga Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng melakukan audensi ke DPRD Buleleng Senin (12/4). Warga mengadukan persoalan terkait pengelolaan parkir dan pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan di Pasar Banyuasri yang sudah resmi beroperasi beberapa waktu lalu. Audensi ini dilakukan setelah tenaga parkir dan kebersihan di Pasar Banyuasri belum maksimal memanfaatkan warga Banyuasri.
Bendesa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng Nyoman Mangku Widiasa saat mendampingi warga mengatakan, terkait keinginan warga bisa bekerja menjadi petugas parkir dan tenaga kebersihan telah dimediasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama. Pihkanya sendiri pernah bersurat dan mengajukan sejumlah warga agar dipekerjakan tetapi belum ditanggapi. “Minimal 25 persen warga bisa dipekerjakan, ini hanya sedikit sekali. Kami harap diperhatikan dengan kondisi seperti sekarang, apalagi ini ada di wewidangan Desa Adat Banyuasri,” katanya.
Menurut Mangku Widiasa warganya tidak perlu dipekerjakan sebagai pejabat di perusahaan pasar. Sebaliknya, dia meminta agar warganya dipekerjakan sebagai pekerja kasar seperti tenaga kebersihan, tukang angkut sampah dan sejenisnya. Agar masyarakat bawah Desa Adat Banyuasri bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ditengah Covid-19 ini, warga sangat membutuhkan pekerjaan di sekitar Pasar Banyuasri.
Demikian terkait kerjasama pengelolaan lahan parkir, warga juga berharap bisa bekerjasama dengan Perumda Pasar Argha Nayottama sesuai dengan ketentuan saja. “Mohon pemegang kuasa, pemegang mandat masyarakat, perhatikanlah warganya sendiri,” jelasnya.
Mengenai hal itu, anggota Komisi III Wayan Masdana, berjanji akan meneruskan kepada pengambil kebijakan terutama Perumda Pasar Argha Nayottama dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan. “Setelah ada revitaslisasi pasar ini bagaimana pasar ini dapat berfungsi dan dapat bermanfaat dan dirasakan terutama masyarakat sekitar,” tegasnya.
Senada dengan rekannya, Nyoman Gede Wandira Adi. Dia mengatakan, terkait dengan permasalahan ini DPRD akan membahas persoalan ini dan membuat semacam rekomendasi kepada Bupati Buleleng sesuai dengan hasil kajian dewan dengan para pihak terkait yang secara prinsip tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (Mudiarta/Balipost)
Credit: Source link