Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1.054.000 Per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp 5.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.054.000 per gram hari ini, Senin (13/3). Harga tersebut tercatat naik pada perdagangan awal pekan ini dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp 1.049.000 per gram sejak Sabtu (11/3) lalu.

Melansir laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp 936.000 per gram dari sebelumnya Rp 931.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas naik pada Senin ke level tertinggi dalam lebih dari lima minggu karena dolar melemah. Spot emas naik 0,5 persen menjadi USD 1.877,30 per troy ons pada 0051 GMT, setelah mencapai level tertinggi sejak 3 Februari di awal sesi sebesar USD 1.893,96.

Emas berjangka AS naik 0,8 persen menjadi USD 1.882,10. Sedangkan indeks dolar turun 0,4 persen membuat bullion lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lainnya.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (13/3) belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 577.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.054.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.045.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.035.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.962.000
Harga emas 50 gram: Rp 49.845.000
Harga emas 100 gram: Rp 99.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 248.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 497.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 994.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Editor : Banu Adikara

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link