Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju
    News

    Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju

    June 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu ditelisik penyidik KPK terkait dugaan memfasilitasi pertemuan mantan penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

    Azis menjalani periksaan selama kurang lebih sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.37 WIB.  “Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

    Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, keterangan Azis telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka perkara penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. “Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” tegas Ali.

    Usai menjalani pemeriksaan di KPK Azis Syamsuddin memilih bungkam, sehingga tidak melontarkan pernyataan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang pada Jumat (7/5) lalu.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

    Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Dinarsa Kurniawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFenomenalnya BTS Meal, Sampai Paperbag Bekasnya pun Dijual Mahal
    Next Article Bangun PLTA di Kaltara, KHE Ikut Sukseskan Program Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.