Tuesday, December 5, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Badan Kehormatan DPD RI akan Lakukan Penyempurnaan Tatib

October 18, 2019
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Badan Kehormatan DPD RI akan Lakukan Penyempurnaan Tatib

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H.Leonardy Harmainy

Jakarta, Jurnas.com – Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada rapat Pleno ke 2 menyetujui melakukan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa,S.IP.,MH menyatakan bahwa penyempurnaan tersebut dikarenakan masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan,  sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.

“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” ucapnya dalam wawancara di DPD RI hari Jumat (18/10).

Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. Oleh karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tata Tertib di DPD RI.

Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).

Baca juga.. :

  • Pimpinan DPD RI Harapkan Percepatan Pembangunan Bengkulu
  • DPD RI Dorong Pemberdayaan Sektor Pemuda dan Olahraga
  • Pimpinan DPD RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Dimasukkan Dalam Visi Misi Lembaga Negara

Yang kedua, menurutnya tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah. Tetapi ketika menggunakan sistem keterwakilan sub wilayah mengalami kebuntuan karena bertentangan dengan norma sebelumnya yaitu Pasal 105 ayat (5) dan juga terdapat persyaratan batasan dukungan (Pasal 107) sehingga yang digunakan adalah sistem gugus.

Sedangkan yang ketiga, Alat Kelengkapan khususnya Kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, yang bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI, melainkan Alkel yang ada di MPR RI.

Sehingga menimbulkan interpretasi bahwa apakah kelompok DPD di MPR menjadi Alat Kelengkapan di DPD RI, seperti di Pasal 38 ayat (11). Sehingga perlu penegasan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI merupakan Alkel yang berada di MPR.

Keempat lanjut Leonardy, penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.

Sementara itu, yang kelima menurut Senator dari Sumatera Barat ini terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI.

ADVERTISEMENT

Dimana dalam kode etik tahun 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah. Sedangkan di Tatib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 menjelaskan dalam hal anggota  menghadiri sidang paripurna  menggunakan pakaian sipil lengkap.

Oleh karena itu, Leonardy beranggapan saat ini perlu kiranya untuk mempelajari Tatib DPD RI untuk diidentifikasi pasal-pasal yang dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau bagian mana dalam Peraturan Tatib DPD RI yang tidak dapat diimplementasikan atau tidak dapat dilaksanakan yang selanjutnya untuk dilakukan revisi.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 271 Jo. Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPD RI Pasal 111.

“Dimana dalam tugas Badan Kehormatan melakukan Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” jelas Leonardy.

Menurut Leonardy, penyempurnaan Tatib DPD RI tersebut merupakan salah satu tugas dari BK DPD RI yang berfungsi menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, baik Anggota maupun kelembagaan.

TAGS : Warta DPD RI Pimpinan DPD Badan Kehormatan DPD RI

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/61112/Badan-Kehormatan-DPD-RI-akan-Lakukan-Penyempurnaan-Tatib/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Wasekjen PBNU Respon Isu Sikap Erick Thohir Soal Radikalisme

Next Post

SKAK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta

Related Posts

Terinspirasi Jadi Driver Ojol, Ndarboy Genk Rilis “Modal Percoyo”
News

Terinspirasi Jadi Driver Ojol, Ndarboy Genk Rilis “Modal Percoyo”

December 5, 2023
Dua Hari, Marapi Erupsi Puluhan Kali
News

Dua Hari, Marapi Erupsi Puluhan Kali

December 5, 2023
Petrus Golose Pensiun, Presiden Tunjuk Penggantinya di BNN
News

Petrus Golose Pensiun, Presiden Tunjuk Penggantinya di BNN

December 4, 2023
Next Post

SKAK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta

KPK Diminta Periksa Erick Thohir Terkait Dugaan Royalty Fee Asian Games 2018

Kesempatan Perempuan Berkiprah di Sektor Maritim Sangat Luas

Nio bekerja sama dengan Geely dalam pertukaran baterai

Nio bekerja sama dengan Geely dalam pertukaran baterai

November 29, 2023
Usai Menghadiri COP28 Dubai, Presiden Jokowi Tiba di Jakarta

Usai Menghadiri COP28 Dubai, Presiden Jokowi Tiba di Jakarta

December 3, 2023
Tahun 2023 Bakal Jadi Tahun Terpanas Dalam sejarah

2023 Bakal Jadi Tahun Terpanas dalam sejarah

December 1, 2023
Gaya Politik Prabowo-Gibran Mulai Diapresiasi Paslon

Gaya Politik Prabowo-Gibran Mulai Diapresiasi Paslon

December 1, 2023
Penangganan TPPO Perlu Dilakukan Bersama

Penangganan TPPO Perlu Dilakukan Bersama

December 1, 2023
INSTIKI Ciptakan Teknologi Inovatif untuk Edukasi Pilah Sampah

INSTIKI Ciptakan Teknologi Inovatif untuk Edukasi Pilah Sampah

November 30, 2023
Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda Pemula

Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda Pemula

November 28, 2023
Mendagri Tegaskan Copot Kepala Daerah Tak Mampu Atasi Inflasi

Mendagri Tegaskan Copot Kepala Daerah Tak Mampu Atasi Inflasi

November 6, 2023
Pecahkan Kemacetan di Tibubeneng-Canggu, Badung Buka Jalan Baru

Pecahkan Kemacetan di Tibubeneng-Canggu, Badung Buka Jalan Baru

November 24, 2023
Harga Bawang Merah Alami Kenaikan

Harga Bawang Merah Alami Kenaikan

November 8, 2023
Dukung Tercapainya NZE 2060, PLN Kolaborasi dengan DJK Sosialisasikan Prosedur Pengajuan PLTS Atap

Dukung Tercapainya NZE 2060, PLN Kolaborasi dengan DJK Sosialisasikan Prosedur Pengajuan PLTS Atap

November 16, 2023
Edisi Fiat 500e (RED) 2024 segera mengaspal di Amerika

Edisi Fiat 500e (RED) 2024 segera mengaspal di Amerika

December 2, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Empat Gunung Erupsi, Penerbangan Belum Terdampak
  • Terinspirasi Jadi Driver Ojol, Ndarboy Genk Rilis “Modal Percoyo”
  • 10 Best Tips and Tricks Successful Trading Online Strategy with Exness

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Situs Slot Gacor Hari ini Maxwin | Slot Gacor

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!