Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?
    News

    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?

    October 28, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?

    Uang Rupiah

    Bogor – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017, anak korban kejahatan kini berhak menuntut Restitusi, yakni sejumlah uang ganti rugi yang wajib dibayar oleh pelaku, setelah adanya kekuatan hukum tetap (incracth) dari pengadilan.

    Tapi jangan salah, Restitusi bukan uang denda, sebagaimana yang selama ini ditetapkan oleh pengadilan usai pembacaan putusan. Restitusi berasal dari akumulasi kerugian kekayaan, penderitaan, dan biaya perawatan medis yang dialami oleh korban.

    Sebelum menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme melakukan permohonan Restitusi, pertama-tama harus diketahui yang berhak menerima Restitusi adalah anak korban tindak pidana.

    Tindak pidana yang dimaksud antara lain; anak yang berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi ekonomi atau seksual, korban pornografi, korban penculikan atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual.

    Nah, ketika anak menjadi korban kejahatan, permohonan Restitusi dapat dilakukan oleh orang tuanya. Tapi bagaimana jika yang bersangkutan adalah anak yatim atau justru orang tuanya sendiri sebagai pelaku kejahatan? Jika kondisinya demikian, maka permohonan Restitusi bisa dilakukan melalui wali, ahli waris, orang yang diberi surat kuasa, atau lembaga.

    Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Anak (LPSK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak.

    Permohonan Restitusi dapat ditempuh melalui dua cara, pertama dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan, dan kedua setelah adanya putusan pengadilan. Jika dilakukan sebelum, maka pihak pemohon dapat mengajukan hal itu kepada penyidik, jika sedang dalam proses penyidikan, atau penuntut umum, bila sedang dalam proses penuntutan.

    Namun, jika pemohon memilih untuk mengajukan Restitusi setelah keluarnya putusan pengadilan, maka dapat ditempuh lewat LPSK.

    Hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Restitusi, bahwa pemohon harus melengkapi syarat yang diperlukan dalam waktu tiga hari saja. Syarat tersebut di antaranya, identitas pemohon dan pelaku, uraian peristiwa yang dialami, uraian kerugian yang diderita, dan besaran atau jumlah Restitusi yang hendak diajukan.

    “Terkait uraian kerugian psikis, penutut umum dan penyidik dapat berkoordinasi dengan LPSK untuk menentukan besarnya kerugian,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Hasan, di Bogor, Jumat (27/10).

    Akan tetapi, bila pemohon tidak bisa melengkapi persyaratan selama batas waktu tersebut, selanjutnya masih diberikan waktu untuk kembali mengajukan setelah adanya putusan pengadilan.

    Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses penuntutan Restitusi akan dilanjutkan oleh penuntut umum selama persidangan, disertai dengan bukti yang kuat.

    Perlu diketahui, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku wajib membayar Restitusi kepada pihak korban, 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

    TAGS : Restitusi Perempuan dan Anak Kementerian PPPA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23921/Bagaimana-Tata-Cara-Mengajukan-Restitusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBawaslu Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Administrasi KPU Pekan Depan
    Next Article Ini Cara Presiden dan Menpora Peringati Hari Sumpah Pemuda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.