Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?
    News

    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?

    October 28, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi? 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bagaimana Tata Cara Mengajukan Restitusi?

    Uang Rupiah

    Bogor – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017, anak korban kejahatan kini berhak menuntut Restitusi, yakni sejumlah uang ganti rugi yang wajib dibayar oleh pelaku, setelah adanya kekuatan hukum tetap (incracth) dari pengadilan.

    Tapi jangan salah, Restitusi bukan uang denda, sebagaimana yang selama ini ditetapkan oleh pengadilan usai pembacaan putusan. Restitusi berasal dari akumulasi kerugian kekayaan, penderitaan, dan biaya perawatan medis yang dialami oleh korban.

    Sebelum menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme melakukan permohonan Restitusi, pertama-tama harus diketahui yang berhak menerima Restitusi adalah anak korban tindak pidana.

    Tindak pidana yang dimaksud antara lain; anak yang berhadapan dengan hukum, korban eksploitasi ekonomi atau seksual, korban pornografi, korban penculikan atau perdagangan orang, korban kekerasan fisik atau psikis, serta korban kejahatan seksual.

    Nah, ketika anak menjadi korban kejahatan, permohonan Restitusi dapat dilakukan oleh orang tuanya. Tapi bagaimana jika yang bersangkutan adalah anak yatim atau justru orang tuanya sendiri sebagai pelaku kejahatan? Jika kondisinya demikian, maka permohonan Restitusi bisa dilakukan melalui wali, ahli waris, orang yang diberi surat kuasa, atau lembaga.

    Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Anak (LPSK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan lembaga-lembaga yang menangani perlindungan anak.

    Permohonan Restitusi dapat ditempuh melalui dua cara, pertama dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan, dan kedua setelah adanya putusan pengadilan. Jika dilakukan sebelum, maka pihak pemohon dapat mengajukan hal itu kepada penyidik, jika sedang dalam proses penyidikan, atau penuntut umum, bila sedang dalam proses penuntutan.

    Namun, jika pemohon memilih untuk mengajukan Restitusi setelah keluarnya putusan pengadilan, maka dapat ditempuh lewat LPSK.

    Hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Restitusi, bahwa pemohon harus melengkapi syarat yang diperlukan dalam waktu tiga hari saja. Syarat tersebut di antaranya, identitas pemohon dan pelaku, uraian peristiwa yang dialami, uraian kerugian yang diderita, dan besaran atau jumlah Restitusi yang hendak diajukan.

    “Terkait uraian kerugian psikis, penutut umum dan penyidik dapat berkoordinasi dengan LPSK untuk menentukan besarnya kerugian,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Hasan, di Bogor, Jumat (27/10).

    Akan tetapi, bila pemohon tidak bisa melengkapi persyaratan selama batas waktu tersebut, selanjutnya masih diberikan waktu untuk kembali mengajukan setelah adanya putusan pengadilan.

    Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses penuntutan Restitusi akan dilanjutkan oleh penuntut umum selama persidangan, disertai dengan bukti yang kuat.

    Perlu diketahui, dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku wajib membayar Restitusi kepada pihak korban, 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

    TAGS : Restitusi Perempuan dan Anak Kementerian PPPA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23921/Bagaimana-Tata-Cara-Mengajukan-Restitusi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBawaslu Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Administrasi KPU Pekan Depan
    Next Article Ini Cara Presiden dan Menpora Peringati Hari Sumpah Pemuda
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.