Wanita yang dinilai pembangkang politik Bahrain yang dipenjara, Zakia al-Barbouri (Foto via Twitter)
Jakarta, Jurnas.com – Pengadilan banding Bahrain menambah hukuman lima tahun penjara bagi seorang aktivis anti-rezim perempuan yang dipenjara ketika rezim Al Khalifah yang berkuasa melanjutkan tindakan kerasnya terhadap para pembangkang politik dan aktivis pro-demokrasi di kerajaan Teluk Persia.
Dilansir PressTV, pengadilan Kasasi juga mencopot kewarganegaraan Zakia al-Barbouri setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait terorisme, Senin (27/05) waktu setempat.
Sebelumnya, ada 6 Februari lalu pengadilan Kriminal Tinggi Keempat Bahrain menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Barbouri, dan memerintahkan kewarganegaraannya dicabut.
Pihak berwenang Bahrain mengklaim pada saat itu bahwa pembangkang itu mengangkut bahan yang digunakan dalam perangkat peledak ke sel yang diduga dilatih di Irak.
Para pejabat mengajukan tuduhan teror terhadap terdakwa berdasarkan pengakuannya. Namun, pengakuan diekstraksi di bawah paksaan dan penyiksaan, menurut kelompok HAM internasional.
Milisi pro-rezim bertopeng, disertai oleh anggota-anggota dinas keamanan, menangkap Barbouri lebih awal pada 17 Mei 2018 setelah mereka menggerebek rumahnya di desa Nuwaidrat.
Dia ditahan tanpa komunikasi di fasilitas penahanan selama berminggu-minggu setelah penangkapannya.
Ribuan pengunjuk rasa anti-rezim telah mengadakan demonstrasi di Bahrain hampir setiap hari sejak pemberontakan rakyat dimulai di negara itu pada pertengahan Februari 2011.
Mereka menuntut agar rezim Al Khalifah melepaskan kekuasaan dan memungkinkan sistem yang adil yang mewakili semua warga Bahrain untuk didirikan.
Manama telah berusaha keras untuk menekan tanda-tanda perbedaan pendapat. Pada 14 Maret 2011, pasukan dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dikerahkan untuk membantu Bahrain dalam penumpasannya.
Puluhan orang kehilangan nyawa mereka dan ratusan lainnya menderita luka-luka atau ditangkap sebagai akibat dari tindakan keras rezim Al Khalifah.
Pada tanggal 5 Maret 2017, parlemen Bahrain menyetujui persidangan warga sipil di pengadilan militer dalam tindakan yang dikecam oleh para pegiat HAM sebagai sama saja dengan pengenaan undang-undang darurat militer yang tidak diumumkan di seluruh negeri.
Raja Bahrain Raja Hamad bin Isa Al Khalifah meratifikasi amandemen konstitusi pada 3 April 2017.
TAGS : Zakia al-Barbouri Pengadilan Bahrain
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53407/Bahrain-Copot-Kewarganegaraan-Aktivis-Zakia/