Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja
    News

    Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja

    October 22, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari sebelumnya 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena tercatat sudah enam kali adanya perubahan terkait jumlah halaman.

    ‎JawaPos.com mencoba membandingkan antara draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Terdapat adanya penghilangan pasal dan perubahan substansi bab.

    Misalnya Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada. Adapun pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

    Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun, di naskah 1.187 halaman bab ini bernomor VIIA.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja dengan halaman 1.187. “Terkait Pasal 46 yang koreksi itu benar‎,” ujar Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).

    Politikus Partai Gerindra tersebut menuturkan Pasal 46 tersebut memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Itu karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. “Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” katanya.

    Supratman berujar pasal 46 berisi tugas BPH Migas. Awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

    Namun, saat dibahas di rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima.‎ Namun ternyata naskah Pasal 46 tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan naskah 812 halaman.

    “Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tapi naskah yang kami kirimkan ke Setneg ternyata masih tercantum (Pasal 46-Red).

    Karena menganggap ada yang salah, Supratman mengatakan pihak Sekretariat Negara (Setneg) ‎meminta klarifikasi ke Baleg karena masih terdapatnya Pasal 46 tersebut. “Jadi saya berkonsultasi dengan kawan-kawan seharusnya tidak ada (Pasal 46, Red),” sebutnya.

    Sementara ‎terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Cipta Kerja, Supratman mengatakan ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

    Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkiat kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

    “Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” pungkasnya.

    Diketahui, ada enam draf yang beredar di kalangan publik terkait RUU Cipta Kerja ini. Pertama RUU setebal 1.028 halaman (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir yakni keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

    RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi menolak yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleArya Sinulingga Jelaskan Alasan BUMN Bentuk Subholding Pertamina
    Next Article KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT PINS, Anak Usaha PT Telkom
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.