Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja

October 22, 2020
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Baleg Akui Ada Penghilangan Pasal 46 di Draf UU Cipta Kerja
5
SHARES
18
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja berubah lagi dari sebelumnya 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena tercatat sudah enam kali adanya perubahan terkait jumlah halaman.

‎JawaPos.com mencoba membandingkan antara draf UU Cipta Kerja 812 halaman dengan yang 1.187 halaman. Terdapat adanya penghilangan pasal dan perubahan substansi bab.

Misalnya Pasal 46 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah draf 1.187 halaman. Padahal sebelumnya ada. Adapun pasal yang hilang ini menjelaskan tentang Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun, di naskah 1.187 halaman bab ini bernomor VIIA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya penghilangan pasal di draf UU Cipta Kerja dengan halaman 1.187. “Terkait Pasal 46 yang koreksi itu benar‎,” ujar Supratman kepada wartawan, Kamis (22/10).

Politikus Partai Gerindra tersebut menuturkan Pasal 46 tersebut memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Itu karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. “Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” katanya.

Supratman berujar pasal 46 berisi tugas BPH Migas. Awalnya pemerintah mengusulkan kewenangan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa atau toll fee dialihkan dari BPH Migas ke Kementerian ESDM.

Namun, saat dibahas di rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja usulan pemerintah tersebut tidak dapat diterima.‎ Namun ternyata naskah Pasal 46 tersebut belum dihapus saat DPR menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan naskah 812 halaman.

“Atas dasar itu, kami bahas di Panja, tapi diputuskan tidak diterima di Panja. Tapi naskah yang kami kirimkan ke Setneg ternyata masih tercantum (Pasal 46-Red).

Karena menganggap ada yang salah, Supratman mengatakan pihak Sekretariat Negara (Setneg) ‎meminta klarifikasi ke Baleg karena masih terdapatnya Pasal 46 tersebut. “Jadi saya berkonsultasi dengan kawan-kawan seharusnya tidak ada (Pasal 46, Red),” sebutnya.

Sementara ‎terkait keberadaan Bab tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi yang mengalami perubahan posisi di draf terbaru UU Cipta Kerja, Supratman mengatakan ketentuan tersebut seharusnya berada di Bab VIIA.

Dalam naskah draf UU Ciptaker 812 halaman, ketentuan terkiat kebijakan fiskal nasional diatur dalam Bab VIA. Posisinya disisipkan antara Bab VI dan Bab VII. Namun, dalam naskah versi terbaru dari pemerintah yang berjumlah 1.187 halaman, bab tersebut menjadi Bab VIIA. Disisipkan antara Bab VII dan Bab VIII.

“Ternyata setelah kami cek seharusnya Bab VIIA. Itu kan hanya soal penempatan saja, tidak mengubah isi sama sekali,” pungkasnya.

Diketahui, ada enam draf yang beredar di kalangan publik terkait RUU Cipta Kerja ini. Pertama RUU setebal 1.028 halaman (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). Terakhir yakni keenam versi 1.187 halaman (22 Oktober).

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemeritah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi menolak yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan, Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang sidang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Gunawan Wibisono


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Arya Sinulingga Jelaskan Alasan BUMN Bentuk Subholding Pertamina

Next Post

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT PINS, Anak Usaha PT Telkom

Related Posts

Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya, Konsultan Pinjaman Bank - Power300
News

Asisten Keuangan Anda: Power300, Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya!

January 27, 2023
CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini
News

CJH Lunas Tunda Tak Perlu Lunasi Lagi Berapa pun Kenaikan Tahun Ini

January 27, 2023
Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Direktur Utama BRI
News

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Direktur Utama BRI

January 27, 2023
Next Post
Brigjen Setyo Budiyanto Resmi Menjabat Dirdik KPK

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT PINS, Anak Usaha PT Telkom

Realisasi Penyaluran Dana PEN bank bjb Lampaui Target

Realisasi Penyaluran Dana PEN bank bjb Lampaui Target

Harga Komoditas Lagi Anjlok, Kok Cukai Rokok Mau Dinaikkan?

Harga Komoditas Lagi Anjlok, Kok Cukai Rokok Mau Dinaikkan?

Stellantis akan hentikan sementara produksi di pabrik Melfi di Italia

Stellantis tarik 76.000 minivan plug in hybrid karena masalah mesin

January 25, 2023
Kisah Rozy-Norma Risma Viral, MKF Angkat Jadi FTV

Kisah Rozy-Norma Risma Viral, MKF Angkat Jadi FTV

January 26, 2023
SUV canggih dari MG akan hadir pada 25 Januari

SUV canggih dari MG akan hadir pada 25 Januari

January 21, 2023
10 Capaian Prestasi BRI di 2022 dan Strategi Hadapi 2023

10 Capaian Prestasi BRI di 2022 dan Strategi Hadapi 2023

January 24, 2023
Cara Dikta Wicaksono Usir Stres: Mancing Semut

Cara Dikta Wicaksono Usir Stres: Mancing Semut

January 21, 2023
Dari Warga NTT Berkelahi dan Main Tebas hingga Vaksin Booster Kedua

Dari Warga NTT Berkelahi dan Main Tebas hingga Vaksin Booster Kedua

January 22, 2023
Wuling dan komunitas rayakan Hari Gerakan Satu Juta Pohon

Wuling dan komunitas rayakan Hari Gerakan Satu Juta Pohon

January 15, 2023
Harga Emas Antam Naik Tipis, Jadi Rp 1.008.000 Per Gram

Awal Pekan, Harga Emas Antam Rp 1.042.000, Buyback Rp 950.000 per Gram

January 16, 2023
Perubahan minor Nissan GT-R di Tokyo Motor Show

Perubahan minor Nissan GT-R di Tokyo Motor Show

January 16, 2023
TREASURE Kembali ke Indonesia Maret Depan

TREASURE Kembali ke Indonesia Maret Depan

December 29, 2022
Inspirasi Street Style Fashion untuk Spring/Summer 2023

Inspirasi Street Style Fashion untuk Spring/Summer 2023

January 23, 2023
Bapanas Rilis Perbadan 16/2022, Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi

Bapanas Rilis Perbadan 16/2022, Antisipasi Kerawanan Pangan dan Gizi

January 8, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Asisten Keuangan Anda: Power300, Konsultan Kredit Perbankan Terbaik dan Terpercaya!
  • Motor listrik berpotensi besar untuk berkembang di pasar Indonesia
  • Bank Mandiri Punya ATM Setor Tarik Tunai Rp 10 Ribu di Area Jakarta

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!