Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas
Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas daftar investarisasi masalah (DIM) Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin langsung rapat dengan menghadirkan tiga lembaga sekaligus. Selain DPR RI juga DPD RI dan Pemerintah.
“Tim dapur pemerintah, tim dapur DPD RI, dan tim dapur DPR RI melalukan penyisiran terhadap DIM-DIM yang jumlahnya sekitar 7000. Tetapi dalam banyak hal ternyata DIM-DIM itu tidak mengalami perubahan secara substansial,” ungkap Supratman.
Pada rapat kali ini, kata politisi Partai Gerindra itu, Baleg hanya ingin meminta persetujuan anggota rapat Panja terhadap materi-materi hasil kerja tiga dapur dari tiga lembaga negara tersebut. Untuk klaster dalam Bab III yang mengatur investasi dan kegiatan usaha setidaknya ada 3172 DIM yang bersifat tetap.
DIM tersebut, baik secara redaksional maupun substansial tidak mengalami perubahan dari UU sektoralnya yang sudah ada. DIM mulai dari pasal 19-174 tidak berubah baik substansi maupun redaksinya.
Pada pasal 19 sendiri ada 92 DIM. Sementara DIM yang berubah baik secara redaksional maupun substansial sebanyak 86 DIM.
TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Cipta Kerja
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76150/Baleg-DPR-Bahas-DIM-BAB-III-RUU-Ciptaker/