Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker
    News

    Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker

    July 28, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker

    Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

    Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas daftar investarisasi masalah (DIM) Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin langsung rapat dengan menghadirkan tiga lembaga sekaligus. Selain DPR RI juga DPD RI dan Pemerintah.

    “Tim dapur pemerintah, tim dapur DPD RI, dan tim dapur DPR RI melalukan penyisiran terhadap DIM-DIM yang jumlahnya sekitar 7000. Tetapi dalam banyak hal ternyata DIM-DIM itu tidak mengalami perubahan secara substansial,” ungkap Supratman.

    Pada rapat kali ini, kata politisi Partai Gerindra itu, Baleg hanya ingin meminta persetujuan anggota rapat Panja terhadap materi-materi hasil kerja tiga dapur dari tiga lembaga negara tersebut. Untuk klaster dalam Bab III yang mengatur investasi dan kegiatan usaha setidaknya ada 3172 DIM yang bersifat tetap.

    DIM tersebut, baik secara redaksional maupun substansial tidak mengalami perubahan dari UU sektoralnya yang sudah ada. DIM mulai dari pasal 19-174 tidak berubah baik substansi maupun redaksinya.

    Baca juga.. :

    • Sekjen DPR: Inovasi Pembelajaran di Masa Pandemi Harus Terus Diupayakan
    • Komisi II DPR: UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial
    • Jelang Sidang Tahunan, Setjen DPR Koordinasi dengan Paspampres dan Setneg

    Pada pasal 19 sendiri ada 92 DIM. Sementara DIM yang berubah baik secara redaksional maupun substansial sebanyak 86 DIM.

    TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Cipta Kerja

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76150/Baleg-DPR-Bahas-DIM-BAB-III-RUU-Ciptaker/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleErdogan Kerahkan 500 Petugas Keamanan Jaga Hagia Sophia
    Next Article Dolly Tampemawa Disebut Tempati Lahan Ahli Waris Christoffel Tanpa Sah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.