Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker
    News

    Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker

    July 28, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg DPR Bahas DIM BAB III RUU Ciptaker

    Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

    Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melanjutkan pembahasan maraton Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kali ini membahas daftar investarisasi masalah (DIM) Bab III yang merupakan klaster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin langsung rapat dengan menghadirkan tiga lembaga sekaligus. Selain DPR RI juga DPD RI dan Pemerintah.

    “Tim dapur pemerintah, tim dapur DPD RI, dan tim dapur DPR RI melalukan penyisiran terhadap DIM-DIM yang jumlahnya sekitar 7000. Tetapi dalam banyak hal ternyata DIM-DIM itu tidak mengalami perubahan secara substansial,” ungkap Supratman.

    Pada rapat kali ini, kata politisi Partai Gerindra itu, Baleg hanya ingin meminta persetujuan anggota rapat Panja terhadap materi-materi hasil kerja tiga dapur dari tiga lembaga negara tersebut. Untuk klaster dalam Bab III yang mengatur investasi dan kegiatan usaha setidaknya ada 3172 DIM yang bersifat tetap.

    DIM tersebut, baik secara redaksional maupun substansial tidak mengalami perubahan dari UU sektoralnya yang sudah ada. DIM mulai dari pasal 19-174 tidak berubah baik substansi maupun redaksinya.

    Baca juga.. :

    • Sekjen DPR: Inovasi Pembelajaran di Masa Pandemi Harus Terus Diupayakan
    • Komisi II DPR: UU Pilkada Harus Ramah bagi Calon Pemimpin Potensial
    • Jelang Sidang Tahunan, Setjen DPR Koordinasi dengan Paspampres dan Setneg

    Pada pasal 19 sendiri ada 92 DIM. Sementara DIM yang berubah baik secara redaksional maupun substansial sebanyak 86 DIM.

    TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Cipta Kerja

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76150/Baleg-DPR-Bahas-DIM-BAB-III-RUU-Ciptaker/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleErdogan Kerahkan 500 Petugas Keamanan Jaga Hagia Sophia
    Next Article Dolly Tampemawa Disebut Tempati Lahan Ahli Waris Christoffel Tanpa Sah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.