Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg DPR Bahas Klaster Kemudahan Berusaha RUU Ciptaker
    News

    Baleg DPR Bahas Klaster Kemudahan Berusaha RUU Ciptaker

    July 22, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg DPR Bahas Klaster Kemudahan Berusaha RUU Ciptaker

    Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

    Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) di tengah Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 guna melanjutkan pembahasan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

    Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, rapat kali ini dalam rangka meminta masukan dari para ahli dan persetujuan usulan dari Fraksi-Fraksi.

    “Khusus untuk pembahasan RUU Cipta Kerja kita lanjutkan di masa reses ini dengan meminta masukan dari ahlinya langsung dan persetujuan serta usulan dari Fraksi-Fraksi yang ada di DPR,” kata Supratman saat memimpin Rapat Panja DIM RUU Cipta Kerja, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/7).

    Supratman mengatakan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja sudah menginjak klaster kemudahan dalam berusaha. Menurutnya, dinamika pembahasan berjalan baik. Hampir semua fraksi sepakat agar RUU tersebut memberi kemudahan di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

    “Pembahasan RUU ini sudah sampai kemudahan dalam berusaha. Sejauh ini pembahasan berjalan baik. Hampir semua Fraksi sepakat agar RUU memberi kemudahan usaha mikro,” imbuh politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Baca juga.. :

    • Rapat Gabungan Komisi III DPR Soal Kasus Djoko Tjandra Sangat Diperlukan
    • DPR Harap Uji Klinis Vaksin Covid-19 Berjalan Baik dan Cepat
    • Anggota DPR: Dana Otsus Belum Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah

    Kemudahan berusaha dalam RUU Omnibus Law ini diatur menjadi berbasis risiko. Yakni usaha risiko rendah, sedang, dan tunggu. Usaha risiko rendah tak memerlukan izin, melainkan cukup registrasi. Adapun usaha risiko sedang akan diatur agar memenuhi standar.

    “Kalau dia jenis usahanya berisiko tinggi, maka dia perlu izin di dalamnya mencangkup AMDAL,” tutup legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

    TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75850/Baleg-DPR-Bahas-Klaster-Kemudahan-Berusaha-RUU-Ciptaker/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMonumen Mutiara Bangsa di Palu Membuat Megawati Meneteskan Air Mata
    Next Article HUT ke-60 Kejagung, Aktivis: Anomali Kinerja di Tengah Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.