Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg DPR: Pembahasan RUU Ciptaker Harus Substantif dan Tidak Retorika
    News

    Baleg DPR: Pembahasan RUU Ciptaker Harus Substantif dan Tidak Retorika

    August 5, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg DPR: Pembahasan RUU Ciptaker Harus Substantif dan Tidak Retorika

    Anggota Baleg DPR, Arteria Dahlan

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arteria Dahlan mengingatkan dalam membahasa RUU Cipta Kerja (Ciptaker), pemerintah harus mengerjakannya secara cermat, penuh kehati-hatian dan penuh kekhidmatan.

    Tidak hanya itu, Arteria juga berharap agar yang dibicarakan adalah hal yang sifatnya substantif. Jadi harus memperhatikan historikal undang-undang eksisting, serta konsisten dengan kebangsaan serta penghargaan kepada kearifan lokal.

    Arteria mencontohkan adanya pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yang disebut sebagai pendelegasian untuk mengatur prosedur dan mekanisme perizinan.

    Pihaknya sepakat terkait dengan pengaturan perundang-undangan atau perizinan sektoral. Menurutnya, perlu adanya Norma Standar Persyaratan dan Kriteria (NSPK) untuk mengatur bisnis agar prosesnya tidak beririsan dengan kewenangan daerah.

    “Tapi ada beberapa yang menggelitik alasan yang tadi disampaikan ada kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke daerah. Di Omnibus Law ini, ternyata pemerintah pusat tidak punya kewenangan tiba-tiba mendelegasikan kewenangan. Mengambil alih, salah-salah dikembalikan lagi ke sana. Ini yang saya katakan cobalah bicara yang substantif. Saya juga minta, janganlah kita retorika,” papar Arteria dalam Rapat Panja RUU Ciptaker di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

    Baca juga.. :

    • Komisi I DPR: Penyelesaian RUU PDP Semakin Krusial
    • Komisi X DPR akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
    • Baleg DPR Minta Pemerintah Rekonstruksi Pasal di RUU Ciptaker yang Bertentangan dengan UUD

    Arteria mengaku memang masih ada pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Tapi ada konsekuensi yang tidak mungkin dikerjakan di daerah karena kondisi riil atau pengaturan yang dibuat secara tidak masuk akal, dan logika akal sehat. Sehingga pada akhirnya pelaksanakan kewenangan itu adalah pemerintah pusat.

    Ia kembali mencontohkan isu tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang tidak ditetapkan oleh bupati atau wali kota dalam waktu 1 bulan, akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Menurutnya waktu satu bulan itu bukan waktu yang panjang untuk menetapkan RUTR dan akan menggerus kewenangan daerah. Padahal, menurutnya, punya konsensus kebangsaan, dimana pemerintah provinsi, kabupaten/kota diberikan kewenangan mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

    “Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak beretorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat Omnibus Law ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta. Kenapa? Saya kembali ingin tanya, apa yang kurang di pasal 5, 6, 7, 8 dielaborasi sampai pasal 13 di UU 23 Tahun 2014,” pungkasnya.

    “Jika tadi Pak Sekjen KLHK menyampaikan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan, daya saing, efisiensi efektivitas. Bapak baca considered UU 23 Tahun 2014? Ada semua itu. Jangan kita retorika macam-macam panjang lebar. Ini sudah ada Pak di UU 23 Tahun 2014,” lanjut Arteria.

    TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76494/Baleg-DPR-Pembahasan-RUU-Ciptaker-Harus-Substantif-dan-Tidak-Retorika/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBeijing Janji akan Balas AS Jika Usir Jurnalis China
    Next Article Sejumlah Pemimpin Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan kepada Lebanon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.