Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg DPR: Pemda Harus Dilibatkan dalam Mendefinisikan Kawasan Strategis
    News

    Baleg DPR: Pemda Harus Dilibatkan dalam Mendefinisikan Kawasan Strategis

    August 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg DPR: Pemda Harus Dilibatkan dalam Mendefinisikan Kawasan Strategis

    Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus dilibatkan dalam mendefinisikan kawasan strategis. Menurutnya, keterlibatan pemda tersebut menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih definisi dan dapat tercapainya kesepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

    Pemaparan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah diantaranya Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian dan DPD RI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

    “Ketika kita bicara tentang definisi kawasan strategis, maka keterlibatan itu harus ada hulu-hilirnya. Tentunya, keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting. Tujuannya, agar jangan sampai nanti posisi-posisi yang telah ditetapkan pemerintah pusat ternyata di daerah faktanya lain,” ujar Firman.

    Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan penetapan definisi kawasan strategis harus berkaca dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga akan diharmonisasi dalam RUU Cipta Kerja. Yang mana terdapat 3,5 juta hektar yang saat ini terjadi overlapping.

    “Disana ternyata sudah ada penduduk, di sana sudah ada ijin pembangunan setengah jalan, kemudian tiba-tiba muncul UU Nomor 41, mengklaim itu kawasan hutan. Kebijakan inilah yang juga akan diharmonisasi di RUU Cipta Kerja ini. Berkaca dari itulah, keterlibatan daerah dalam definisi kawasan strategis akan semakin paripurna dalam RUU Ciptaker ini,” pungkas Firman.

    Baca juga.. :

    • Pengurus DWP Setjen DPR RI Dikukuhkan
    • Komisi XI DPR: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Taktis Hadapi Pertumbuhan Ekonomi
    • Komisi III DPR: Kemampuan Polri Tangani Aksi Terorisme Sudah Mumpuni

    TAGS : Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76862/Baleg-DPR-Pemda-Harus-Dilibatkan-dalam-Mendefinisikan-Kawasan-Strategis/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerus Berkembang, Produk Taiwan Excellence Ikuti Tren 5G
    Next Article Kisah Para Seleb Lakoni PJJ di tengah Pandemi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.