Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Baleg Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Revisi UU Ormas
    News

    Baleg Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Revisi UU Ormas

    October 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Baleg Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Revisi UU Ormas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Baleg Persilakan Fraksi di DPR Ajukan Revisi UU Ormas

    Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo (Foto: Humas DPR)

    Jakarta – Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang telah disahkan tersebut dapat direvisi melalui usulan, baik dari anggota maupun fraksi yang ada di DPR.

    “UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna antara DPR dan pemerinah itu sifatnya sudah final dan mengikat oleh karena itu kalau ada pihak-pihak seperti dari anggota maupun fraksi ada di DPR yang memang menginginkan adanya sebuah revisi sah-sah saja. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangannya,” kata Firman, saat dihubungi, Senin (30/10).

    Politikus Golkar ini menuturkan, bagi anggota dan fraksi di DPR yang akan mengajukan revisi terhadap UU Ormas tersebut, harus menyiapkan naskah akademik, lalu harus diusulkan dalam prolegnas untuk jangka pendek, menengah dan panjang.

    “Jadi pada saat nanti Raker dengan pemerintah tinggal diajukan saja. Bila pemerintah setuju dengan syarat sudah dipenuhi maka UU itu bisa dilakukan revisi,” tegas politikus Partai Golkar itu.

    Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Adalah, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.

    Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura.

    TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24012/Baleg-Persilakan-Fraksi-di-DPR-Ajukan-Revisi-UU-Ormas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTol Pasuruan Roboh, DPR Pertanyakan Kualitas Bangunan
    Next Article Arab Saudi Izinkan Perempuan Masuk ke Stadion Olahraga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.