DENPASAR, BALIPOST.com – Seiring dibukanya akses pariwisata Bali untuk wisatawan mancanegara (Wisman) pada Kamis (14/10), Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mengeluarkan sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) perjalanan internasional. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. Di samping juga untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.
Ddan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, SE.,MM., Rabu (13/10).
Ada sejumlah ketentuan Prokes perjalanan internasional yang diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 ini, yaitu :
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia
(WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti
prokes ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit
di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang
berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian
Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
3. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mematuhi ketentuan prokes yang ditetapkan oleh Pemerintah, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Ketentuannya, yaitu WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Begitu juga dengan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan WNA berusia 12 – 17 tahun, Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.
Begitu juga dengan WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak dikuti. Namun, dengan persyaratan telah dizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
Pengecualian menunjukkan sertifikat vaksin ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain syarat menunjukkan sertifikat vaksin, pelaku perjalanan internasional juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.
Dengan ketentuan, bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Bagi WNI di luar kriteria dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam.
Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tapa gejala (OTG) dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat. Bagi WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Apabila WNA tersebut tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementeriar/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Setelah dilakukan tes RT-PCR pertama dibandara, bagi kedatangan WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan prokes. Dan apabila hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tapa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan bIaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Biaya tes RT-PCR ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internsional.
Terkait kewajiban karantina hanya dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional mask ke wilayah indonesia. Begitu juga dengan para operator moda transportasi di titik pintu mask (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara sing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia, namun harus melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau. Di samping juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR.
Pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Bukti kapemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Surat Edaran in berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No 18 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Winatha/balipost)
Credit: Source link