Wednesday, March 22, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bali Lanjutkan PPKM Level 4, Mal hingga Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup

August 2, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Bali Lanjutkan PPKM Level 4, Mal hingga Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup
4
SHARES
16
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Suasana sepi aktivitas dan deretan los yang tutup di salah satu mall di Kota Denpasar karena mengikuti ketentuan PPKM. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 sudah dikeluarkan pada Senin (2/8). Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian itu, 9 kabupaten/kota di Bali masuk dalam level 4.

Rincian kabupaten/kota di Bali yang ada di level 4 itu adalah Denpasar, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Badung, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Diatur pula soal pelaksanaan aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 yang berlangsung Selasa (3/8) hingga Senin (9/8). Aturannya masih sama dengan pelaksanaan PPKM Level 4 sebelumnya yang diatur dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2021.

Salah satu aktivitas ekonomi yang diatur adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Dikecualikan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yaitu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. “Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian ditetapkan dalam Inmendagri itu.

Setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjungnya 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu pun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. (Diah Dewi/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Wapres Resmikan Program Vaksinasi Covid-19 Kita Jaga Kyai

Next Post

Bank BPD Salurkan Paket Beras Hingga Laptop

Related Posts

Industri Otomotif Minta Road Map Elektrifikasi Kendaraan Lebih Tertata
Ekonomi

Dari Libur Pajak hingga Bebas PPnBM, ini 7 ‘Gula-gula’ untuk KBLBB

March 21, 2023
Mukena “Lesti Kejora” jadi Tren Tahun Ini di Pasar Tanah Abang
Ekonomi

Mukena “Lesti Kejora” jadi Tren Tahun Ini di Pasar Tanah Abang

March 21, 2023
Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri
Ekonomi

Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

March 21, 2023
Next Post
Bank BPD Salurkan Paket Beras Hingga Laptop

Bank BPD Salurkan Paket Beras Hingga Laptop

Kendalikan COVID-19, Ini 3 Pilar Utama dan Targetnya

Kendalikan COVID-19, Ini 3 Pilar Utama dan Targetnya

Perpanjangan PPKM Level 4, Luhut Sebut Bali dan 3 Wilayah Ini Perlu Perhatian Khusus

Dari Luhut Sebut Bali Perlu Perhatian Khusus hingga Istri Jerinx Juga Turut Diperiksa

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 940.000 Per Gram, Buyback Rp 822.000

Harga Emas Antam Turun Tipis Rp 1000 Jadi Rp 1.063.000 Per Gram

March 17, 2023
Lebaran, Tiga Bandara Ini Siaga 24 Jam

Lebaran, Tiga Bandara Ini Siaga 24 Jam

March 21, 2023
Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah

Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah

March 19, 2023
Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

Kadin Ungkap Dampak Thrifting Bagi Produsen dan Industri Dalam Negeri

March 21, 2023
Opick Hadirkan Single Obat Hati dalam Balutan Musik Orkestra

Opick Hadirkan Single Obat Hati dalam Balutan Musik Orkestra

March 18, 2023
Viral Anggota Koperasi Artha Mandala Tak Bisa Tarik Tabungan, Diskop Panggil Pengurus

Viral Anggota Koperasi Artha Mandala Tak Bisa Tarik Tabungan, Diskop Panggil Pengurus

March 18, 2023
Tito Curhat Soal Proses Pemborosan di Daerah

Tito Curhat Soal Proses Pemborosan di Daerah

March 9, 2023
Perekonomian Indonesia Sudah Pulih Dari Dampak Covid-19

Perekonomian Indonesia Sudah Pulih Dari Dampak Covid-19

March 9, 2023
Mengintip persiapan tim pembalap di Paddock WSBK 2023

Mengintip persiapan tim pembalap di Paddock WSBK 2023

March 2, 2023
Shazam! Fury of the Gods, Fondasi Baru DC Universe

Shazam! Fury of the Gods, Fondasi Baru DC Universe

March 19, 2023
KPK Pastikan Rafael Alun Telah Terima Undangan Panggilan Klarifikasi

KPK Pastikan Rafael Alun Telah Terima Undangan Panggilan Klarifikasi

February 28, 2023
Minta KKB Ditumpas Habis, BNPT: Ganggu Keamanan Nasional!

Minta KKB Ditumpas Habis, BNPT: Ganggu Keamanan Nasional!

March 18, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Dari Libur Pajak hingga Bebas PPnBM, ini 7 ‘Gula-gula’ untuk KBLBB
  • Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial
  • Kesan Wapres RI Ma’ruf Amin Usai Menonton Film Buya Hamka

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!