DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali cukup serius mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbukti, Bali berhasil meraih nilai Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah sebesar 84,30 pada tujuh area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
Capaian ini bahkan melampaui standar nasional yang sekarang masih di angka 40, di mana target untuk bisa masuk dalam kategori baik adalah 75. ‘’Saya memantau proses ini semua, tujuh area intervensi ini menurut saya bagus sekali yang harus dilakoni dengan tertib dan disiplin. Tentu saja yang lebih dulu adalah komitmen kuat untuk melaksanakannya,’’ ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah Provinsi Bali, di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/10).
Koster menambahkan, tujuh area intervensi yang dilaksanakan Pemprov Bali meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. Kendati sudah berhasil meraih nilai 84, mantan anggota DPR-RI ini masih ingin meningkatkan capaian Bali tersebut.
Utamanya pada area intervensi optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah yang masih perlu perhatian serius. ‘’Termasuk perbaikan database, penatausahaan aset dan persertifikatan serta langkah penertiban aset,’’ imbuhnya.
Menurut Koster, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang harus disinkronkan lantaran menyulitkan daerah. Belum lagi ada yang tumpang tindih, sehingga penting dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Selama ini pihaknya berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui penyempurnaan database wajib pajak, penagihan tunggakan pajak, dan manajemen aset. Berkaitan aset khususnya tanah, dikatakan, banyak yang belum bersertifikat dan banyak pula yang bermasalah. Termasuk di dalamnya belum diberdayakan secara optimal sebagai sumber PAD. ‘’Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga ke depan Pemprov Bali akan memiliki ruang fiskal yang lebih baik, yang lebih sehat bagi pembangunan Bali ke depan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,’’ jelasnya.
Koster menambahkan, PAD Bali saat ini masih bertumpu pada PKB dan BBNKB yang bila terus digenjot akan menimbulkan kemacetan dan masalah lingkungan seperti polusi dan udara tidak sehat. Hal ini kontraproduktif dengan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang mengandalkan keindahan alam dan keunikan budaya. Oleh karena itu, pihaknya kini bekerja keras melakukan manajemen aset yang begitu banyak dimiliki Pemprov Bali untuk meningkatkan PAD. ‘’Pertama, dari sisi penanganan pencegahan korupsi itu dapat jalan. Sejalan dengan itu, PAD bisa dioptimalkan secara baik dengan administrasi dan manajemen yang baik pula,’’ tegasnya.
Koordinator Satgas Korsupgah IX KPK Sugeng Basuki mengatakan, Bali sebelumnya telah menjadi provinsi terbaik se-Indonesia yang menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan nilai 75. Berikutnya, Bali diharapkan bisa masuk dalam tiga besar provinsi dengan capaian MCP tertinggi nasional. Apalagi sekarang, Bali sudah berhasil meraih nilai MCP 84,30. Pasalnya, semakin tinggi MCP Korsupgah merupakan indikator tata kelola yang semakin bagus. ‘’Untuk Provinsi Bali sudah mencapai nilai 84. Itu bukan nilai yang rendah, tapi nilai yang bagus sekali,’’ ujarnya.
Sugeng Basuki memberi sejumlah masukan terkait optimalisasi pendapatan daerah. Antara lain dengan menyempurnakan SOP dalam memungut pajak daerah, meningkatkan kualitas SDM agar mampu menghasilkan berbagai terobosan, memanfaatkan teknologi berbasis digital agar pengelolaan pajak daerah efektif dan efisien, pemutakhiran data wajib pajak, sosialisasi optimalisasi pendapatan daerah agar wajib pajak membayar pajak dengan senang hati dan merasakan manfaatnya, serta evaluasi peraturan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Kemudian, perlu dibangun suatu data center terkait pengelolaan pajak daerah, serta meningkatkan potensi penerimaan dari BUMD. ‘’Berkaitan dengan aset, pertama, melakukan penyelamatan atau pengamanan. Jangan sampai aset kita punya, tapi tidak tahu di mana. Itu yang berbahaya,’’ jelasnya.
Sugeng Basuki menambahkan, paling tidak ada tanda pada aset, misalnya berupa plang. Dari aspek hukum, aset milik pemda agar disertifikatkan sehingga tidak ada masalah ke depannya. Selain itu, aset yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi pendapatan daerah. Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi komitmen dan semangat Gubernur Bali yang tidak menginginkan adanya permasalahan terkait tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Pulau Dewata. (kmb/balipost)
Credit: Source link