Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bambang Sadono Yakin Amandemen Terbatas UUD Tak Akan Melebar
    News

    Bambang Sadono Yakin Amandemen Terbatas UUD Tak Akan Melebar

    September 10, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bambang Sadono Yakin Amandemen Terbatas UUD Tak Akan Melebar

    Anggota Badan Pengkajian MPR RI DR. Bambang Sadono, SH., MH.

    Yogyakarta, Jurnas.com – Anggota Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono meyakini amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 untuk memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN tidak akan melebar kemana-mana.  Sebab,  untuk melakukan amandemen UUD sudah diatur dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.

    Dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa untuk amandemen UUD harus disebutkan secara jelas pasal yang akan diubah, alasan perubahan pasal,  dan bagaimana perumusan perubahan pasal.



    “Jadi tidak mungkin melebar kemana-mana,” ucapnya ketika berbicara sebagai narasumber dalam diskusi panel bertema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,  Yogyakarta,  Selasa (10/9/2019).

    Sadono mengatakan, selama ini ada kesalahan persepsi yang tumbuh di masyarakat terkait kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN. Padahal meskipun MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN, tidak berarti MPR menjadi lembaga tertinggi negara. 

    Baca juga.. :

    • Wow! Belum Juga Resmi Dibuka, Stan MPR Diserbu Banyak Pengunjung
    • HNW: Jalan Kembali GBHN Makin Jelas
    • Ma`ruf Cahyono: Banyak Implementasi UUD Harus Dikaji

    MPR menjadi lembaga tertinggi pada waktu lalu,  jelas Bambang,  karena MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden. Sedangkan sekarang kewenangan itu sudah tidak ada sehingga tidak mungkin MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

    “Kesimpulan yang sudah kita sepakati adalah MPR bukan sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga dengan kewenangan tertinggi karena mempunyai kewenangan mengubah dan menetapkan UUD,” katanya.

    Kesalahan persepsi lainnya adalah ada sangkaan GBHN seperti masa Orde Baru. Kemudian alan ada evaluasi pelaksanaan GBHN setiap lima tahun dan evaluasi terhadap kinerja presiden.

    “Istilah GBHN ini menimbulkan kesalahpahaman bahwa kita akan mengembalikan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Padahal tidak seperti itu,” ujarnya.

    Menurut Bambang, MPR telah lama melakukan kajian reformulasi GBHN. Rumusan aslinya adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

    “Jadi tidak ada pemikiran mengembalikan GBHN seperti era Orde Baru,” kata Sadono.

    Sadono juga menjelaskan bahwa saat ini MPR telah sepakat bahwa haluan negara yang sifatnya makro dan berjangka panjang serta menyangkut seluruh aspek kehidupan bernegara ditetapkan melalui Ketetapan MPR.

    “Haluan Negara itu isinya sangat singkat hanya sekitar 10 halaman. Isi Haluan Negara adalah program jangka panjang 25 atau 50 tahun yang akan datang dan bersifat mengikat semua lembaga negara. Haluan Negara itu akan menjadi landasan haluan pembangunan seperti GBHN pada masa lalu atau pembangunan jangka pendek dan menengah,” tutur anggota DPD RI dari Jawa Tengah ini.

    Sekarang, lanjutnya, menjadikan MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara semavam GBHN tergantung pada kekuatan di MPR.

    “Kalau DPR dengan jumlah anggota 575 orang setuju MPR diberi kewenangan menetapkan haluan negara semacam GBHN, ya pasti bisa,” tutup Sadono.

    Diskusi panel yang digelar MPR ini merupakan kegiatan dalam Festival Konstitusi dan Antikorupsi yang berlangsung di UGM,  10 -11 September 2019.

    Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Prof Dr Kaelan (Guru Besar Filsafat UGM) dan Prof Dr Ratno Lukito (Guri Besar UIN Sunan Kalijaga).

    TAGS : Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2019 GBHN MPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59087/Bambang-Sadono-Yakin-Amandemen-Terbatas-UUD-Tak-Akan-Melebar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Terindikasi Korupsi, Polisi dan Kejaksaan Diminta Bertindak
    Next Article Wow! Belum Juga Resmi Dibuka, Stan MPR Diserbu Banyak Pengunjung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.