Jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo (foto: BBC)
Naypyitaw, Jurnas.com – Pengadilan tinggi Myanmar menyatakan penolakan terhadap banding dua jurnalis Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.
“Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun, dan putusan ini tetap. Dan banding ditolak,” kata Hakim Agung Soe Naing dilansir dari Reuters pada Selasa (22/4).
Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan di penjara, sejak mereka ditangkap pada Desember 2017 ketika sedang melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya.
Mereka ditahan di penjara Insein Yangon dan tidak hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Agung.
Istri-istri mereka, yang telah melakukan perjalanan dari Yangon untuk mendengarkan putusan pada Selasa, muncul dari ruang sidang dengan diam-diam menghapus air mata.
Panei Mon, istri Wa Lone, yang melahirkan anak pertama mereka tahun lalu, mengatakan dia telah “berharap untuk yang terbaik”.
“Suami kita orang baik. Kami ingin mereka dibebaskan sesegera mungkin,” kata dia.
Para jurnalis itu dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia Rahasia pada September lalu oleh hakim pengadilan distrik di kota terbesar Myanmar, Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Yangon menolak banding sebelumnya pada bulan Januari.
Pengacara para wartawan mengajukan banding lagi ke pengadilan paling senior di negara itu, Mahkamah Agung, mengutip kurangnya bukti kejahatan dan bukti bahwa pasangan itu didukung oleh polisi.
“Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tidak melakukan kejahatan apa pun, juga tidak ada bukti yang mereka lakukan,” kata Kepala Penasihat Reuters Gail Gove dalam sebuah pernyataan.
TAGS : Jurnalis Reuters Myanmar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51551/Banding-Jurnalis-Reuters-Ditolak-Pengadilan-Myanmar/