Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Banding Jurnalis Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar
    News

    Banding Jurnalis Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar

    April 23, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Banding Jurnalis Reuters Ditolak Pengadilan Myanmar

    Jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo (foto: BBC)

    Naypyitaw, Jurnas.com – Pengadilan tinggi Myanmar menyatakan penolakan terhadap banding dua jurnalis Reuters yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, karena melanggar Undang-Undang Rahasia Negara.

    “Mereka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun, dan putusan ini tetap. Dan banding ditolak,” kata Hakim Agung Soe Naing dilansir dari Reuters pada Selasa (22/4).



    Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah menghabiskan lebih dari 16 bulan di penjara, sejak mereka ditangkap pada Desember 2017 ketika sedang melakukan investigasi atas pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingya.

    Mereka ditahan di penjara Insein Yangon dan tidak hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Agung.

    Baca juga.. :

    • Pemimpin Rakhine Terancam Hukum Mati
    • Duh, Sekolah Myanmar Ajarkan Anak-anak Jadi Rasis
    • Bangladesh Tak Lagi Ingin Menampung Pengungsi Myanmar

    Istri-istri mereka, yang telah melakukan perjalanan dari Yangon untuk mendengarkan putusan pada Selasa, muncul dari ruang sidang dengan diam-diam menghapus air mata.

    Panei Mon, istri Wa Lone, yang melahirkan anak pertama mereka tahun lalu, mengatakan dia telah “berharap untuk yang terbaik”.

    “Suami kita orang baik. Kami ingin mereka dibebaskan sesegera mungkin,” kata dia.

    Para jurnalis itu dinyatakan bersalah di bawah Undang-Undang Rahasia Rahasia pada September lalu oleh hakim pengadilan distrik di kota terbesar Myanmar, Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Pengadilan Tinggi Yangon menolak banding sebelumnya pada bulan Januari.

    Pengacara para wartawan mengajukan banding lagi ke pengadilan paling senior di negara itu, Mahkamah Agung, mengutip kurangnya bukti kejahatan dan bukti bahwa pasangan itu didukung oleh polisi.

    “Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tidak melakukan kejahatan apa pun, juga tidak ada bukti yang mereka lakukan,” kata Kepala Penasihat Reuters Gail Gove dalam sebuah pernyataan.

    TAGS : Jurnalis Reuters Myanmar

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51551/Banding-Jurnalis-Reuters-Ditolak-Pengadilan-Myanmar/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRocky Gerung Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
    Next Article Tompi Bawa Nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Sidang Ratna Sarumpaet
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.