Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Banding Kemenag Ditolak, Regulasi Siskopatuh Harus Dicabut
    News

    Banding Kemenag Ditolak, Regulasi Siskopatuh Harus Dicabut

    July 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Banding Kemenag Ditolak, Regulasi Siskopatuh Harus Dicabut

    Konferensi pers Kesthuri meminta Kemenag membatalkan SK Dirjen PHU 323/2019

    Jakarta, Jurnas.com – Permohanan banding Kementerian Agama (Kemenag) atas gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 323 Tahun 2019, ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

    Karenanya, Ketua Umum Kesatuan Tour dan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba mendesak Kemenag untuk mencabut SK Dirjen mengenai Siskopatuh tersebut.

    “Sudah jelas bunyi hasil pengadilan, SK Dirjen PHU ini harus dibatalkan,” tegas Asrul pada Jumat (17/7) dalam konferensi pers di Jakarta.

    Asrul mengatakan, pun bila lahirnya SK Dirjen PHU 323 guna mencegah pelanggaran penelantaran jemaah, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh First Travel, Arsul memandang regulasi umrah ini justru kontraproduktif.

    Dia menilai SK Dirjen PHU 323/2019 ini malah memicu timbulnya high cost, dan pintu masuk bagi berbagai macam penyimpangan.

    Baca juga.. :

    • Regulasi Setoran Awal Umrah Dianggap Merugikan Jemaah
    • Otoritas Mekah Tetapkan Protokol Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji
    • Potret Hari Pertama Masuk Madrasah di Pelosok Papua

    “SK 323 yang menjadi objek gugatan, menurut kami cenderung menimbulkan hambatan dalam proses operasional penyelenggaraan umrah, yang sesungguhnya sudah berjalan dengan baik selama ini,” ujar Asrul.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Sarikat Asosiasi Haji dan Umrah (Sathu), Fuad Masyhur menyebut SK Dirjen PHU 323/2019 terkesan diskriminatif. Pasalnya, dalam regulasi itu peserta dituntut membayar setoran awal.

    “Kita bisa melihat ada banyak ribuan orang berwisata ke Eropa, Asia, maupun negara lain kan tidak ada kewajiban untuk menyetor, kok hanya umrah saja yang diwajibkan?” kata Fuad.

    Karenanya, Fuad berharap putusan PTTUN ini dapat membuka peluang untuk merevisi aturan yang tidak sesuai, yang juga dinilai merugikan salah satu pihak.

    TAGS : Kementerian Agama SK Dirjen PHU 323 Kesthuri Umrah Haji

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75603/Banding-Kemenag-Ditolak-Regulasi-Siskopatuh-Harus-Dicabut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSistem Air Israel Kembali Kena Serangan Siber
    Next Article Regulasi Setoran Awal Umrah Dianggap Merugikan Jemaah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.